FIRMAN Nugraha, pemain Perseta 1970 Tulungagung dipastikan mengalami retak tulang rusuk bagian bawah setelah menerima tendangan keras saat bertanding melawan PS Putra Jaya Pasuruan.
Denda Rp 2,5 juta dan larangan beraktivitas seumur hidup di lingkup sepak bola dijatuhkan kepada Muhammad Hilmi Gimnastiar setelah insiden tendangan kungfu ke Firman Nugraha.
Komdis PSSI Jatim menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 49 Kode Disiplin PSSI dan dikualifikasikan sebagai tindakan kekerasan. Dalam pertimbangan hukum disebutkan, “melakukan tindakan kekerasan (violent conduct) merupakan pelanggaran berat sebagaimana dikualifikasi Pasal 48 Jo. Pasal 49 Kode Disiplin PSSI.”
Komite Disiplin juga mempertimbangkan dampak serius dari tindakan tersebut terhadap korban. Dalam putusan tertulis disebutkan luka yang dialami Firman “berpotensi menjadi cacat permanen” sehingga diperlukan hukuman tambahan yang memberi efek jera.
Dalam amar putusannya, Komdis menyatakan Muhammad Hilmi terbukti melanggar Pasal 48 Jo. Pasal 49 Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 19 Kode Disiplin PSSI 2025. Hukuman finansial sebesar Rp 2.500.000 dijatuhkan sebagai bagian dari sanksi resmi.
Tidak berhenti di situ, Komdis PSSI Jawa Timur juga menjatuhkan hukuman terberat dalam dunia sepak bola nasional. “Menghukum, Muh. Hilmi Gimnastiar (NPG 23) dari Klub Putra Jaya Pasuruan dengan hukuman larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Manajer Perseta 1970 Tulungagung Rudi Iswahyudi, Selasa (6/1/2025) mengatakan, insiden tersebut terjadi pada menit ke-72 ketika Firman berupaya merebut bola dari pemain PS Putra Jaya Pasuruan, M. Hilmi Gimnastiar.
"Firman terkena tendangan keras di bagian dada. Setelah kejadian itu, kondisinya sempat kejang dan harus mendapatkan perawatan di ambulans," kata Rudi.(*/ram)
Editor : Agus Pramono