PENGAJUAN banding oleh Persib Bandung atas sanksi Komite Disiplin AFC resmi ditolak.
Komite Banding AFC memastikan Maung Bandung tetap dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran dalam laga melawan Ratchaburi FC pada ajang AFC Champions League 2 2025/2026.
Keputusan tersebut membuat Persib harus menjalani hukuman dua pertandingan kandang tanpa penonton.
Selain itu, klub asal Kota Bandung tersebut juga dibebani denda dan biaya administrasi banding setelah upaya mereka untuk meringankan sanksi tidak dikabulkan AFC.
Banding Persib Ditolak, Hukuman Tetap Berlaku
Komite Banding AFC mengumumkan keputusan terkait pengajuan banding Persib pada Kamis (13/8).
Dalam dokumen putusan yang diunduh CNN Indonesia, AFC menyatakan banding Persib ditolak sepenuhnya.
"Banding Persib Bandung (IDN) terhadap keputusan VVC 20260513DC13 ditolak sepenuhnya," tulis Komite Banding AFC dalam keputusan tersebut.
Dengan keputusan itu, sanksi yang sebelumnya dijatuhkan Komite Disiplin AFC tetap berlaku.
Persib harus melakoni dua pertandingan kandang di kompetisi antarklub AFC tanpa kehadiran penonton.
Laga Kontra Manila Digger Jadi Tanpa Penonton
Hukuman tersebut berdampak langsung pada perjalanan Persib di AFC Champions League 2 2026/2027.
Laga playoff menghadapi Manila Digger pada 31 Agustus 2026 dipastikan berlangsung tanpa penonton.
Persib sebelumnya mengajukan Stadion Gelora Bandung Lautan Api sebagai lokasi pertandingan tersebut.
Namun, dengan keputusan AFC, laga kandang itu harus digelar dalam kondisi stadion tertutup untuk penonton.
Selain pertandingan kontra Manila Digger, satu laga kandang Persib berikutnya di kompetisi AFC juga akan terdampak sanksi tersebut.
Suporter Jadi Sorotan Utama AFC
Sanksi berawal dari insiden saat Persib menghadapi Ratchaburi FC.
Maung Bandung dinilai gagal mengendalikan perilaku suporter serta tidak memenuhi sejumlah aspek keselamatan pertandingan.
AFC menilai Persib bertanggung jawab atas tindakan suporter berdasarkan Pasal 65.1 Kode Disiplin dan Etika AFC.
Persib juga dinyatakan melanggar Pasal 64.1 terkait penyelenggaraan pertandingan dan Pasal 35 Regulasi Keselamatan dan Keamanan AFC.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian AFC meliputi penyalaan kembang api dan flare, pelemparan benda ke lapangan, perusakan kursi tribun, serta tindakan kekerasan secara verbal maupun fisik.
Persib Dibebani Denda dan Sanksi Tambahan
Selain penutupan stadion, Persib juga tetap diwajibkan membayar denda sebesar US$20.000 atau sekitar Rp3,5 miliar.
Klub juga harus membayar biaya administrasi proses banding sebesar US$1.000 atau sekitar Rp17 juta.
AFC turut menegaskan adanya masa percobaan.
Jika Persib kembali melakukan pelanggaran serupa selama periode tersebut, penangguhan sanksi dapat dicabut dan hukuman baru diberlakukan secara akumulatif.
Keputusan Komite Banding AFC ini bersifat final.
Dengan demikian, Persib tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan banding kembali atas putusan tersebut. (*)
Editor : Petrus