KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Kabar mengenai aplikasi Strava yang dikenakan pajak sempat membuat resah kalangan pelari. Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa aktivitas olahraga lari tidak dikenai pajak.
Melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanyalah transaksi langganan layanan premium Strava, bukan aktivitas berlarinya.
“LARI TIDAK KENA PAJAK. Tapi saat berlangganan fitur premium aplikasi olahraga seperti Strava, itu baru dipungut PPN-nya. Kalau pakai versi yang gratis, tetap tidak terutang PPN,” tulis Ditjen Pajak dalam unggahannya dikutip, Sabtu (4/7/2026).
DJP menjelaskan, olahraga lari bukan merupakan objek pajak. PPN hanya dikenakan atas pembelian layanan digital premium sebagai bagian dari penerapan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Hal ini merupakan pemberlakuan menyeluruh secara bertahap terhadap platform digital premium, agar tercipta sistem perpajakan yang adil. Selain itu, agar terpastikan bahwa pajak yang dipungut dari pelanggan Indonesia benar-benar masuk menjadi penerimaan pajak untuk kita,” lanjut unggahan tersebut.
DJP juga menegaskan masyarakat tetap dapat menggunakan Strava versi gratis tanpa dikenai pungutan apa pun.
“Tenang, #KawanPajak masih bisa memilih fitur gratis tanpa langganan,” tulis DJP.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan penunjukan Strava Inc. sebagai pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari penyesuaian daftar perusahaan digital luar negeri yang memungut PPN di Indonesia.
“Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru,” kata Inge dalam keterangan resminya, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan mengikuti perkembangan ekonomi digital agar transaksi lintas negara tetap memiliki kepastian hukum di bidang perpajakan.
“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Selain Strava Inc., pemerintah juga menunjuk Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC sebagai pemungut PPN PMSE.
Saat ini, biaya langganan Strava Premium di Indonesia berkisar Rp49.900 per bulan atau sekitar Rp349.000 per tahun. PPN hanya dikenakan pada biaya berlangganan tersebut, sedangkan pengguna Strava versi gratis tetap tidak dikenai pungutan pajak. (*)
Editor : Ayu Oktaviana