SAMPIT –Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melaksanakan operasi Pengawasan Orang Asing “WIRAWASPADA” secara serentak, mulai tanggal 15 hingga 17 Juli 2025 di wilayah kerja Imigrasi Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-614 tanggal 9 Juli 2025 tentang pelaksanaan operasi pengawasan orang asing serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan bertujuan memperkuat pengawasan keimigrasian dan melakukan upaya preventif terhadap potensi pelanggaran keimigrasian guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kepala Kantor Imigrasi Sampit, Bayu Dewabrata, menyampaikan pelaksanaan operasi ini dilakukan dengan pendekatan humanis, namun tetap tegas sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Melalui Operasi WIRAWASPADA ini, kami ingin memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sampit sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian. Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi keberadaan orang asing demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” ujar Bayu Dewabrata.
Operasi ini melibatkan Tim Pelaksana Operasi WIRAWASPADA Kantor Imigrasi Sampit yang dipimpin oleh M Adrian Kurniawan. Tim diterjunkan ke lokasi yang berbeda, dengan fokus kegiatan berupa pemeriksaan administrasi izin tinggal, pengawasan aktivitas orang asing, serta penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian di lapangan.
Selama pelaksanaan, operasi dilakukan dengan menerapkan standar operasional prosedur yang ketat, termasuk pemakaian seragam taktis dan identitas petugas. Hasil operasi meliputi pemeriksaan terhadap sejumlah orang asing dan pemantauan kegiatan di beberapa lokasi di wilayah Kotim dan sekitarnya serta perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Tim Imigrasi Sampit mengamankan satu orang warga negara asing berkewarganegaraan Tiongkok. Ia terbukti melakukan pelanggaran administratif keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin keimigrasian. WNA tersebut sedang dilakukan penegakan hukum.
Kantor Imigrasi Sampit menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.(ila/soc/b5)