SAMPIT-Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI/ILFA) Kalimantan Tengah menyatakan penolakan keras terhadap terbitnya Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Aturan tersebut dinilai bermasalah karena memasukkan kegiatan Freight Forwarding atau Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) ke dalam klasifikasi Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM), yang dinilai tidak sejalan dengan praktik industri logistik nasional maupun internasional.
Ketua Umum DPW ALFI/ILFA Kalimantan Tengah, Marayanto D. Pohan, menegaskan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi perekonomian daerah, khususnya di Kalimantan Tengah.
“Perubahan ini bukan hanya mengancam keberlangsungan JPT, tetapi juga membuka ruang dominasi investor besar dan mematikan pengusaha lokal. Dampaknya bisa merembet ke tenaga kerja, distribusi logistik, hingga inflasi daerah,” ujarnya di Sampit, Selasa.
Sikap penolakan itu disampaikan secara resmi bersama Sekretaris Umum ALFI Kalteng Budi Hariono, pengurus, serta puluhan anggota asosiasi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada pelaku usaha kecil dan menengah.
Menurut Marayanto, kebijakan tersebut berpotensi mengerdilkan bahkan menghapus eksistensi perusahaan JPT, baik dari sisi kelembagaan, legalitas usaha, maupun ruang bisnis yang selama ini berperan penting dalam rantai pasok nasional dan internasional.
Ia menilai, penyusunan kebijakan tersebut mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap struktur industri logistik global.
“Secara teknis ini keliru, dan secara sistemik sangat berbahaya. Freight Forwarder bukan bagian dari BUAM. Di tingkat internasional, JPT diakui sebagai entitas mandiri dengan standar FIATA. Jika dipaksakan, pemerintah justru merusak fondasi logistik nasional,” tegasnya.
DPW ALFI Kalteng juga menyoroti potensi ketidakpastian hukum bagi ribuan perusahaan JPT di Indonesia, tumpang tindih regulasi antar kementerian, hingga distorsi rantai pasok yang dapat memicu kenaikan biaya logistik nasional.
Selain itu, kebijakan ini dikhawatirkan mengganggu stabilitas perdagangan luar negeri serta melemahkan daya saing Indonesia di pasar global.
Marayanto menegaskan bahwa secara internasional, FIATA (International Federation of Freight Forwarders Associations) mengakui freight forwarder sebagai pelaku non-carrier dalam sistem transportasi multimoda. Karena itu, penggabungan fungsi JPT ke BUAM dinilai bertentangan dengan praktik global dan standar perdagangan internasional.
Atas dasar tersebut, DPW ALFI Kalimantan Tengah secara resmi menyatakan penolakan terhadap Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dan mendorong langkah nasional melalui DPP ALFI serta seluruh DPW di Indonesia.
Langkah yang disiapkan meliputi penyampaian keberatan resmi kepada BPS dan kementerian terkait, pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi kebijakan publik, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tak menutup kemungkinan, ALFI juga membuka opsi konsolidasi aksi nasional apabila aspirasi pelaku usaha terus diabaikan.
“Ini bukan semata kepentingan asosiasi, tetapi menyangkut keberlangsungan sektor logistik nasional yang menjadi urat nadi perdagangan dan perekonomian Indonesia,” tegas Marayanto.
Ia mengungkapkan, perubahan KBLI tersebut membuat JPT kehilangan hampir seluruh bidang usahanya. Dari sekitar 20 jenis kegiatan, kini hanya tersisa satu, sehingga posisi JPT dinilai nyaris hanya menjadi perantara tanpa kewenangan usaha yang jelas.
Kondisi itu dinilai sangat memberatkan, termasuk bagi 48 perusahaan anggota ALFI Kalteng. Penyesuaian tidak hanya berdampak pada sistem OSS, tetapi juga mengharuskan perubahan akta perusahaan.
Bahkan, solusi yang ditawarkan justru dinilai tidak realistis bagi pelaku usaha lokal. Untuk mendirikan perusahaan JPT dibutuhkan modal sekitar Rp1,5 miliar, sementara untuk membentuk BUAM sedikitnya memerlukan Rp25 miliar.
“Bagi pengusaha daerah, angka itu jelas tidak masuk akal,” ujar Budi Hariono.
Ia juga menyayangkan kebijakan tersebut telah diberlakukan tanpa proses dialog yang memadai dengan para pelaku usaha.
“Tadi kami cek ke DPMPTSP, aturan ini sudah berjalan. Padahal kami sama sekali tidak dilibatkan. Seharusnya kebijakan itu meringankan pengusaha, bukan justru menambah beban,” katanya.
DPW ALFI Kalimantan Tengah mengingatkan bahwa terganggunya sektor JPT berpotensi memicu pengangguran, hambatan distribusi barang, kenaikan harga kebutuhan pokok, hingga tekanan inflasi di daerah.
Karena itu, ALFI mendesak pemerintah segera membuka ruang dialog teknis dan melakukan harmonisasi kebijakan lintas sektor agar Indonesia tidak kehilangan identitas dan kredibilitas logistiknya di mata dunia.
“Kebijakan harus lahir dari pelibatan pelaku yang memahami lapangan. Jangan sampai keputusan penting justru diambil tanpa mendengar suara mereka yang menjalankan sektor ini setiap hari,” pungkas Marayanto.(bah/b3/ram)
Editor : Ayu Oktaviana