"Pergantian dua Pj Kades ini, kami sudah lakukan secara berjenjang ada atasan langsung, ada dinas teknis kemudian juga ada asisten, ada sekda dan akhirnya saya sebagai penjabat Bupati yang memutuskan," ujar Rendy, saat diwawancarai awak media, Selasa (22/10).
Rendy menjelaskan, pencopotan dan pelantikan Pj Kades tersebut tentu semua ini tidak langsung serta merta, pihaknya memberikan tindakan penggantian tetapi sebelumnya sudah pihaknya klarifikasi kepada yang bersangkutan.
"Dan ternyata ditemukan adanya bukti bahwa yang bersangkutan melakukan hal-hal yang melanggar normal berlaku tidak netral," jelasnya.
Rendy menerangkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan ASN yang melakukan tindakan tidak netral selama pelaksanaan pilkada 2024, hal tersebut juga untuk menjaga netralitas Pemkab Sukamara.
"Ini memang kewajiban kami untuk melakukan tindakan kepada seluruh ASN ketika ditemukan adanya bukti yang kuat terkait dengan tindakan yang melanggar aturan dan berlaku tidak netral.
ASN tidak boleh memihak kepada salah satu paslon, artinya tidak boleh ada yang cawe-cawe termasuk pemerintah daerah yang mengambil tindak tegas ini juga tidak boleh ada yang cawe-cawe," pungkasnya. (nhz/ans) Editor : Administrator