Dengan luas wilayah mencapai 148 km², Desa Kartamulia memiliki peran krusial dalam tata ruang di Kabupaten Sukamara.
Sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan yang bersinggungan langsung dengan hutan.
Namun, luasnya lahan ini kini menjadi sorotan setelah munculnya dugaan tindak pidana kehutanan (perambahan hutan) yang saat ini kasusnya telah masuk dalam tahap penyidikan di Polda Kalteng.
Desa Kartamulia sendiri memiliki jumlah penduduk yang mencapai ribuan jiwa.
Berdasarkan data yang dilansir dari kartamulia.desa.id 2019–2021, Desa Kartamulia mencatatkan tren kependudukan yang sangat dinamis. Desa ini didominasi oleh penduduk laki-laki, namun secara keseluruhan sempat mengalami penyusutan jumlah jiwa pada tahun terakhir pencatatan.
Perkembangan Jumlah Penduduk (2019-2021): Tahun 2019: Tercatat sebanyak 5.088 jiwa dengan 1.625 Kepala Keluarga (KK).
Tahun 2020: Mencapai angka tertinggi yakni 5.580 jiwa dengan 1.805 KK. Tahun 2021: Angka populasi menyusut menjadi 5.217 jiwa dengan 1.748 KK.
Pada tahun 2020, desa ini mencapai puncak populasinya. Namun, memasuki tahun 2021, tercatat penurunan sebanyak 363 jiwa dan hilangnya 57 Kepala Keluarga (KK).
Seperti diketahui juga, pada akhir 2025 lalu, Pemerintah Desa Kartamulia melaksanakan kegiatan Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 di Aula Desa Kartamulia. Kegiatan ini menjadi momentum bersejarah sekaligus tahapan akhir dari rangkaian panjang pembentukan Desa Kartamulia sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, yang telah dimulai sejak Tahun 2024.
Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah Adalah desa pertama yang dinilai dalam kegiatan Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui tim replikasi percontohan desa antikorupsi dari Provinsi dan Kabupaten.(*)