PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan belanja barang dan jasa serta belanja modal pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara. Nilai temuan mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.
Meski sebagian permasalahan telah ditindaklanjuti melalui penyetoran dan penyesuaian pekerjaan, BPK mencatat masih terdapat sisa permasalahan dan denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan, dengan nilai minimal Rp303,09 juta.
BPK menegaskan, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat pemerintah daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Selanjutnya, DPRD juga berkewajiban membahas hasil pemeriksaan tersebut sesuai kewenangannya.
Penyerahan LHP ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah sekaligus penguatan kemandirian fiskal demi pembangunan yang berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai.
Temuan tersebut disampaikan dalam penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada lima pemerintah daerah, termasuk Pemkab Barito Utara.
Penyerahan berlangsung di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Rabu (7/1/2026).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Dodik Achmad Akbar, menegaskan
pemeriksaan ini bertujuan mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dari lima LHP yang telah diserahkan, terdapat sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
BPK meminta seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemkab Barito Utara, segera melakukan perbaikan dan penyelesaian atas temuan tersebut sesuai rekomendasi yang telah diberikan.(ovi/ram)
Editor : Ayu Oktaviana