Site icon KaltengPos

Penyeleweng BBM dan Elpiji Subsidi Dibekuk

EKSPOSE KASUS: Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus dugaan penyelewengan BBM dan elpiji subsidi. Tersangka diperlihatkan kepada media saat rilis di mapolda, Rabu (31/1). FOTO: ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan elpiji 3 kg berhasil diungkap Polda Kalteng. Dua kasus yang diungkap itu terjadi di Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya. Para tersangka diperlihatkan kepada publik dalam rilis yang digelar di Mapolda Kalteng, Rabu (31/1).

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengungkapkan, pada 11 Januari 2024 lalu, di Jalan Tjilik Riwut Km 30 Simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan ditemukan tersangka yang diduga melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM solar bersubsidi dari pemerintah.

“Tersangka berinisial E selaku pelangsir BBM solar bersubsidi. Kini tersangka ditahan,” bebernya saat melangsungkan konferensi pers di Markas Polda Kalteng, Rabu (31/1).

Erlan menyebut, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa satu kunci mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi KH 8314 FQ, satu lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor nomor 17968669, satu lembar surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ nomor 00283481, serta 26 jeriken ukuran 33 liter yang masing-masing berisi BBM jenis biosolar.

Pada hari yang sama, ditemukan juga kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga tabung gas elpiji 3 kilogram yang disubsidi pemerintah. Erlan menyebut, tempat kejadian perkara adalah di Jalan Kenanga, Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya.

“Tersangka berinisial A selaku pengangkut gas elpiji tiga kilogram bersubsidi dan kini tersangka ditahan,” ujarnya.

Dari kasus itu diamankan 100 tabung gas elpiji 3 kilogram, satu kunci minibus warna hitam KH 8849 AS, satu unit pikap warna hitam KH 8849 AS, satu lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor nomor 04936710 mobil Daihatsu GrandMax model pikap warna hitam bernomor polisi KH 8849 AS, dan satu lembar surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor 358775 mobil Daihatsu GrandMax model pikap warna hitam bernomor polisi KH 8849 AS.

“Modus operandinya, tersangka melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga tabung gas elpiji tiga kilogram yang disubsidi pemerintah,” sebutnya.

Berdasarkan pasal yang berlaku, tiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau elpiji yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000. (dan/ce/ala)

Exit mobile version