Site icon KaltengPos

Sengketa Lahan Puskesmas Pahandut, Ahli Waris Menang di MA Siap Temui Wali Kota

LAHAN SENGKETA: Kondisi bangunan Puskesmas Pahandut di kawasan Jalan Darmosugondo, Palangka Raya, kemarin (28/2). MA putuskan lahan tersebut sah milik ahli waris Sahidar Ngabe Soekah. FOTO: ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Setelah melalui proses persidangan yang panjang, sengketa lahan Puskesmas Pahandut akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung (MA) RI melalui putusan peninjauan kembali (PK), menetapkan lahan yang berada di kawasan Jalan Darmosugondo itu sah milik ahli waris, Sahidar Ngabe Soekah.

Penasihat hukum dari Sahidar Ngabe Soekah, Kartika Candrasari SH MH, membenarkan informasi perihal telah keluar putusan PK dari MA RI terkait gugatan perdata kepemilikan tanah Puskesmas Pahandut. Kartika membenarkan, dalam putusan PK tersebut MA menyatakan bahwa kliennya yang memang sah dan berhak memiliki tanah tersebut.

“Memang sudah keluar, hasilnya sama dengan putusan PN yang menyatakan bahwa ahli waris Sahidar Ngabe Soekah memang benar sebagai pemilik (tanah) yang sah,” kata pengacara yang juga dikenal sebagai ketua organisasi perhimpunan advokat, Peradi Kalteng, Jumat (28/2).

Lebih lanjut diterangkannya, dengan keluarnya keputusan PK dari MA RI yang menyatakan Sahidar Ngabe Soekah merupakan pemilik sah atas lahan di Jalan Darmosugodi tersebut, maka putusan pengadilan terkait perkara kasus gugatan tanah ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Termasuk pembatalan sertifikat tanah itu juga, jadi sertifikat punya pemko dibatalkan,” terang Kartika.

Mengenai langkah yang akan diambil pihaknya setelah keluar putusan PK tersebut, Kartika mengatakan pihaknya perlu menunggu tanggapan dari Pemko Palangka Raya untuk merespons hasil sidang PK tersebut.

Kartika mengatakan, pihaknya sudah memiliki rencana untuk bertemu langsung Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan pihak Pemerintah Kota Palangka Raya guna membahas persoalan tanah Puskesmas Pahandut itu.

“Kami akan menghadap wali kota dan gubernur. Lebih khusus ke wali kota, karena penguasaan objek ada pada pemko. Kami akan tanyakan bagaimana pelaksanaan isi putusan MA,” ujar Kartika.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian persoalan itu secara damai melalui cara musyawarah. Pihaknya pun menyadari bahwa di atas tanah kliennya itu terdapat bangunan untuk pelayanan publik yang sangat penting bagi masyarakat.

Kartika mengatakan, kliennya (Sahidar Ngabe Soekah) berharap ada jalan penyelesaian yang baik dan tidak merugikan kedua belah pihak terkait sengketa kepemilikan lahan Puskesmas Pahandut.

“Intinya kami tidak ingin ribut, kami mau persoalan ini bisa diselesaikan secara baik, bicara baik baik, itu saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemko Palangka Raya mengikuti rangkaian persidangan di pengadilan negeri (PN). Akhir tahun 2022, PN Palangka Raya dalam putusan perkara nomor 61/Pdt.G/2022/ PN Plk mengabulkan gugatan dari penggugat.

Tak puas dengan hasil itu, Pemko Palangka Raya mencoba melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Namun, hasilnya tetap kalah. Kemudian, upaya hukum dilanjutkan ke MA, melalui pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan di tingkat PT. Namun, upaya hukum itu pun tidak berhasil.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Asisten I Setda Kota Palangka Raya Mahdi Suryanto mengatakan, berdasarkan ketentuan hukum acara, dalam waktu tertentu Puskesmas Pahandut akan segera dieksekusi, atau pemko akan menyerahkan ke pihak penggugat.

“Meski demikian, karena bangunan itu sebelumnya telah digunakan sebagai tempat pelayanan kesehatan, mekanismenya akan panjang,” ucapnya kepada media di Hotel Luwansa, Jumat (28/2).

Karena itu, lanjut Mahdi, proses penyerahan ataupun eksekusi bangunan Puskesmas Pahandut tidak bisa diserahkan secara gamblang. Proses ini akan melalui mekanisme panjang, termasuk pembayaran denda yang harus dibayarkan oleh Pemko Palangka Raya kepada penggugat sesuai keputusan hakim.

Ke depannya, Pemko Palangka Raya akan melakukan konsolidasi secara internal bersama wali kota dan wakil wali kota yang baru dilantik. Upaya konsolidasi itu diharapkan bisa menemui opsi terbaik.

“Ini demi lancarnya penyerahan tanah tersebut kepada penggugat tanpa melanggar aturan,” terangnya.

Segelintir pertanyaan dari masyarakat, mengapa Pemko Palangka Raya membangun bangunan di tanah milik warga? Mahdi menegaskan pemerintah memiliki sertifikat hak pakai. “Yang memang secara legalitas, untuk didirikan bangunan itu sah. Tetapi setelah sekian puluhan tahun berdiri, ini menjadi permasalahan. Dan ini yang kami sayangkan,” jelasnya.

Mahdi menegaskan, memang benar tiap warga negara memiliki hak equality for the law atau semua manusia sama di mata hukum. Namun setelah sekian lama telah dibangun, terdapat ahli waris tanah yang mempermasalahkan itu, lalu sengketa tersebut dibawa ke meja pengadilan.

“Karena kami memiliki sertifikat hak pakai, pemko berhak mendirikan bangunan di situ. Namun kami telah dikalahkan oleh pengadilan, akhirnya kami tidak bisa apa-apa,” terangnya.

Semisal memang benar-benar dieksekusi, Kabag Hukum Setda Kota Palangka Raya ini menegaskan, Pemko Palangka Raya akan mencari lokasi baru yang tepat untuk membangun Puskesmas Pahandut.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo mengatakan, pelayanan kesehatan di Puskesmas Pahandut saat ini tetap berjalan normal. Masyarakat yang datang untuk pemeriksaan kesehatan dilayani seperti biasa.

“Sampai saat ini pelayanan tetap berjalan normal,” ucapnya.

Pihaknya masih menunggu intruksi khusus dari pimpinan perihal keputusan yang akan diambil untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Senada diungkapkan Kepala Puskesmas Pahandut Muhammad Rizal juga mengatakan hal serupa. Ia memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Puskesmas Pahandut tetap normal dan optimal.

“Semua pasien kami layani, tidak ada masalah dan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Disinggung mengenai relokasi bangunan puskesmas, Rizal mengaku belum mendapat arahan dari Pemko Palangka Raya maupun Dinas Kesehatan Palangka Raya.

“Terkait solusi, belum disampaikan ke saya. Kami harap prosesnya berjalan lancar ke depan,” ucapnya. (ham/sja/ce/ala)

Exit mobile version