Setelah melalui proses persidangan yang panjang, sengketa lahan Puskesmas Pahandut akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung (MA) RI melalui putusan peninjauan kembali (PK), menetapkan lahan yang berada di kawasan Jalan Darmosugondo itu sah milik ahli waris, Sahidar Ngabe Soekah. Â