Site icon KaltengPos

Perbatasan Kalteng-Kalsel Sudah Disekat

MONITORING: Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi didampingi pejabat utama Polda Kalteng dan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengecek pos terpadu penyekatan di sekitar anjir perbatasan Kalteng-Kalsel, Jumat (30/4). (GALIH/KALTENG POS)

KUALA KAPUAS-Untuk menekan penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan dan perayaan Idulfi tri 1442 Hijriah, pemerintah pusat sudah mengambil kebijakan untuk meniadakan atau melarang mudik. Kebijakan itu ditindaklanjuti oleh semua pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan melakukan penyekatan di pintu masuk Kalteng yang berbatasan dengan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Guna memastikan pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran, maka Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi mengecek langsung posko penyekatan di anjir Km 14, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Jumat (30/4).

Pada kunjungan tersebut, wakapolda didampingi pejabat utama Polda Kalteng. Rombongan disambut Kapolres AKBP Manang Soebekti beserta pejabat Pemerintah Kabupaten Kapuas. Wakapolda Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi mengatakan, karena penyebaran Covid-19 sudah masif, maka pemerintah mengeluarkan edaran guna membatasi pergerakan orang dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Sesuai surat edaran pemerintah pusat, kebijakan itu diberlakukan juga di Kalteng. Di Kabupaten Kapuas dikuatkan pengetatan yang didasarkan pada surat edaran bupati.

BACA JUGA: Ini Syarat Bisa Keluar Masuk Kapuas

“Tujuan hanya satu, yakni melindungi warga negara supaya tetap sehat dan tidak tertular Covid-19,” tegas Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi, kemarin.

Ia menambahkan, hal ini (pencegahan penyebaran Covid-19) bukan hanya menjadi tugas polisi. Semua pihak diajak terlibat aktif di dalamnya, karena memiliki tanggung jawab yang sama dalam menegakkan aturan yang diberlakukan pemerintah.

“Penyekatan arus mudik ini sudah diberlakukan untuk mencegah terjadinya ledakan kasus Covid-19 selama bulan Ramadan maupun lebaran Idulfi tri 1442 Hijriah,” ucapnya.

Dia berpesan kepada masyarakat Kalteng agar mematuhi peraturan pemerintah soal larangan mudik dan menerapkan secara ketat protokol kesehatan 5M; mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumuman, dan membatasi mobilasi atau interaksi dalam kehidupan sehari-hari.

Selain mengecek pos penyekatan, wakapolda juga menyerahkan paket bingkisan dan bantuan masker untuk masyarakat serta petugas pos penyekatan.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menegaskan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait di Kabupaten Kapuas sudah mempersiapkan sarana maupun personel di pos penyekatan agar proses pengawasan berjalan lancar. “Di Kabupaten Kapuas ada dua posko penyekatan, yakni di Kecamatan Basarang (berbatasan dengan Pulang Pisau) dan di Kecamatan Kapuas Timur (berbatasan dengan Kalsel),” ucapnya. (alh/ce/ala)

Exit mobile version