Site icon KaltengPos

Bus Dalam Provinsi Tetap Beroperasi

ILUSTRASI (JAWA POS)

PALANGKA RAYA-Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi mengatakan, belum lama ini pihaknya telah menempelkan stiker pada angkutan untuk keperluan khusus.

Dedi mengatakan, penempelan stiker ini diberlakukan untuk angkutan yang melayani penumpang khusus sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah.

BACA JUGA: Pulang Kampung Tak Dilarang

Untuk keperluan nonmudik seperti perjalanan dinas yang meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas bertanda tangan basah atau cap basah dari perusahaan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan satu pendamping, keperluan melahirkan dengan maksimal dua orang pendamping, dan kepentingan non mudik lainnya.

“Hanya ada 20 persen dari total angkutan memiliki izin penyelenggaraan yang kami berikan stiker khusus untuk melayani keperluan khusus yang bersifat urgen nonmudik,” ucapnya.

Dalam pemberlakuan pemberangkatan khusus nonmudik ini, terhadap para calon penumpang akan diperiksa terlebih dahulu dokumen-dokumennya. Seperti dokumen hasil pemeriksaan rapid antigen, surat tugas, dan surat-surat lainnya.

Selain itu, bus yang melayani keberangkatan khusus ini hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari total kapasitas atau daya tampung maksimal bus.

“Yang pasti bus ini dioperasionalkan untuk keperluan-keperluan mendesak nonmudik sesuai dengan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah Buang Turasno membenarkan adanya layanan angkutan khusus nonmudik yang hanya beroperasi antarkabupaten/kota saja.

BACA JUGA: Pemudik Di-Rapid Test Antigen

“Kemarin saya bersama Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi melakukan pengecekan armada layanan khusus yang akan digunakan untuk melayani perjalanan khusus nonmudik,” tuturnya.

Di tempat berbeda, Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal W.A Gara Fajar menyampaikan bahwa pihaknya menerapkan aturan larangan mudik sebagaimana yang diatur pemerintah pusat.

Akan tetapi, ada empat bus yang disiapkan khusus untuk melayani perjalanan bersifat nonmudik sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah pusat, khususnya pada poin pengecualian perjalanan selama larangan mudik.

Empat bus yang bisa melayani perjalanan khusus nonmudik yakni satu bus dari PO Agung Mulia, satu bus dari PO Yessoe Travel, satu bus dari PO Logos, dan satu bus milik Perum DAMRI.

“Sejauh ini baru ada dua bus yang beroperasi di Terminal W.A Gara yaitu bus dari PO Agung Mulia dan PO Yessoe Travel, sedangkan dua bus lainnya belum beroperasi,” bebernya.

Pada hari pertama pelaksanaan, Rabu (6/5), ada dua penumpang tujuan Sampit dan Pangkalan Bun yang dilayani oleh PO Agung Mulia. Dan kemarin, tepatnya pukul 16.00 WIB, dari Terminal W.A Gara sejumlah penumpang dengan perjalanan khusus nonmudik berangkat dengan dilayani oleh bus milik PO Yessoe Travel.

“Adapun rute yang beroperasi saat ini adalah rute Palangka Raya menuju Bahaur dan Rute Palangka Raya menuju Sampit dan Pangkalan Bun, sedangkan rute Palangka Raya menuju Banjarmasin ditiadakan,” tutup Fajar.

Operasional empat bus khusus untuk perjalanan nonmudik di Terminal AKAP WA Gara minim penumpang. Bahkan bus jurusan Palangka Raya-Sampit-Pangkalan Bun hanya ditumpangi 7 orang yang dilengkapi dengan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen.

Pada pukul 16.00 WIB, terlihat suasana terminal sepi. Hanya ada beberapa penumpang yang menunggu keberangkatan. Petugas dari dinas perhubungan mengecek kelengkapan dokumen penumpang seperti kartu identitas dan surat hasil rapid antigen sebagai syarat perjalanan.

Supriyanto, salah satu penumpang tujuan Pangkalan Bun mengatakan, dirinya terpaksa menggunakan jasa bus khusus nonmudik dengan persyaratan harus memiliki bukti hasil rapid antigen, karena sebelumnya ia masih bekerja dan baru mendapatkan izin libur dari pihak perusahaan.

“Sebenarnya mau berangkat pada hari-hari sebelumnya, tapi karena pekerjaan belum kelar, terpaksa baru bisa pulang sekarang,” ucap Supriyanto kepada Kalteng Pos.

Supriyanto pun merasa senang karena adanya kelonggaran dari pemerintah untuk mudik antarkabupaten, meskipun ia harus mengeluarkan lebih banyak uang agar bisa pulang ke kampung halamannya. “Ya masih syukur bisa mudik, tapi harus nambah biaya lagi, bahkan ngeluarin uang hampir seharga 1 tiket bus hanya untuk rapid antigen, ya enggak apa-apalah, yang penting bisa bertemu keluarga dan saudara-saudara,” bebernya. (nue/ahm/ena/ce/ala)

Exit mobile version