Site icon KaltengPos

Ini Isi Kesaksian dalam Sidang Perkelahian di Organ Tunggal Tumbang Rungan

PALANGKA RAYA- Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perkara pembunuhan dengan korban Amat yang terjadi di Tumbang rungan, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya 3 Desember 2024 silam dengan terdakwa Pujianto alias Puji. Sidang yang digelar di ruangan sidang Cakra, Senin (29/4) tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Tedigaria, SH.

Keempat saksi tersebut adalah orang orang yang dianggap  mengetahui pertama kali kejadian pembunuhan tersebut. Asra alias Otong (kakak korban), Arifin (paman korban), Karim dan Riki yang merupakan warga setempat.

Secara berganti keempat warga ini memberikan keterangan di persidangan ini di hadapan  majelis hakim yang diketuai oleh hakim Maryono, SH,M.H. Adapun terdakwa Puji sendiri hadir di ruangan sidang dengan didampingi tim penasihat hukumnya yang dipimpin Bias Layar, S.H.

Dalam keterangan nya saksi asra yang mendapat giliran pertama memberikan keterangan menerangkan bahwa pada saat peristiwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi, dirinya sedang berada di rumahnya.

Kemudian dirinya didatangin oleh terdakwa Puji yang kemudian menceritakan peristiwa perkelahian antara terdakwa dengan korban  tersebut. “Puji ini datang ke rumah terus dia bilang dia berkelahi dengan  Amat,“ kata kakak kandung korban bercerita kepada hakim.

Keget mendengar cerita dari terdakwa tersebut Asra mengaku kemudian mengajak terdakwa yang juga masih sepupunya untuk mendatangi rumah pamannya yang bernama Arifin.

Namun dikarenakan pada saat itu dirinya ingin buang air besar, dia menyuruh agar  terdakwa berangkat lebih dahulu.  Namun sesampainya dia di rumah pamannya yang bernama Arifin, Isra mengaku tidak bertemu dengan terdakwa.

“ Saya mau berak, saya turun ke sungai baru nyusul berangkat terus gak tahu lagi dia kemana,“ terang saksi lagi.

Lebih lanjut asra menerangkan bahwa sesudah bertemu dengan Arifin dia menceritakan peristiwa kejadian tersebut. Kemudian bersama Arifin keduanyapun  berangkat ke lokasi tempat perkelahian.

Asra sendiri membenarkan bahwa pada malam itu di kampungnya memang ada acara pesta perkawinan warga.Saat di tengah perjalanan keduanya melihat tubuh korban Amat yang sudah jatuh terkelungkup di pinggir jalan.

Setelah melihat itu tubuh korban, Asra mengaku bersama pamannya kemudian pergi melapor ke ketua RT setempat yang bernama Agustinus. Ketika melapor ke ketua RT, asra mengaku dirinya tidak sempat langsung  datang kembali ke lokasi tempat adiknya di temukan karena dirinya harus menolong pamannya arifin yang mendadak pingsan.

Setelah mengantarkan pamannya pulang, Asra mengaku baru dirinya  kembali ke lokasi tempat korban amat tergeletak.“ Waktu saya balik lagi sudah banyak orang, juga sudah ada wartawan,“ terang Asra kepada ketua Majelis hakim yang bertanya kepada dirinya.

Asra juga mengaku sempat melihat  banyak darah di tempat korban tergeletak. Dia juga mengaku melihat bekas luka tusukan di tubuh korban tepatnya di bagian dada sebelah kanan.

Asra sendiri mengakui bahwa pada saat ditemukan korban dilihatnya memang sudah tidak bernyawa. “Sudah meninggal “ terang asra ketika menjawab pertanyaan  dari majelis hakim tetkait kondisi korban ketika ditemukan.

Penasihat hukum dari terdakwa Puji yakni Frans Panyuwangan,SH dan Angga Yasua Pratama,SH sempat menanyakan terkait adanya inisiatif perdamaian yang dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa. “Bapak pernah dengar gak ada upaya damai dari pihak keluarga terdakwa,“ tanya Frans kepada saksi.

Arifin menjawab bahwa memang benar ada upaya perdamai yang dilakukan oleh salah satu keluarga terdakwa yang bernama supriyadi.

Namun upaya perdamaian itu diakui Arifin ditolaknya dikarenakan kasus ini belum di sidangkan. “Bukan aku tidak setuju , kami juga ingin berdamai cuman masalahnya ini belum disidang,“kata Arifin menjawab.

Sementara, saksi Riki dalam keterangannya mengaku saat kejadian dirinya sedang membantu keluarganya yang mengadakan acara perkawinan tersebut.  Riki sendiri membenarkan bahwa diacara pesta perkawinan keluarganya itu memang ada acara hiburan organ tunggal.

Dia mengaku nemang melihat terdakwa Puji dan korban memang hadir diacara tersebut. Namun pertemuannya  dengan korban amat hanya sekilas saja. Pertemuan itupun terjadi saat hiburan organ tunggal sudah berakhir sekitar pukul 00.00 Wib.

Riki mengaku sempat melihat korban amat sedang  berlari  meninggalkan tempat acara. Namun Riki sendiri mengaku tidak melihat ataupun  mengetahui adanya perkelahian antara korban dengan terdakwa.

Riki menerangkan bahwa warga sekitar baru mengetahui adanya peristiwa itu setelah ada laporan warga yang baru datang dari Palangkaraya memberitahu mereka bahwa ada melihat korban amat tergeletak di pinggir jalan.

Terkait persidangan hari ini, Bias Layar mengatakan bahwa salah satu fakta yang persidangan yang meringankan terdakwa di antaranya bahwa terdakwa Puji selama ini dikenal warga di lingkungan tempat tinggalnya sebagai seorang memiliki  kepribadian yang baik dan tidak pernah bermasalah dengan orang lain.

“Dari keterangan saksi jaksa tadi, bahwa saudara terdakwa ini tidak pernah berbuat onar dan menurut kami itu hal sangat meringankan beliau dalam persidangan ini,”kata Bias layar yang mengatakan pula pihaknya selalu penasehat hukum akan berusaha membantu untuk  meringankan hukuman bagi kliennya.(sja/ram)

Exit mobile version