Lima orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Mantan istri bandar narkoba kelas kakap, Salihin alias Saleh, yang didakwa dalam kasus kepemilikan sabu 100 gram itu, dijatuhi hukuman penjara 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (12/9/2024).
Sidang kasus penembakan terhadap warga yang terjadi di kawasan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan memasuki babak akhir. Anang Tri Wahyu Widodo, polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, dituntut hukuman satu tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (6/6).
Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perkara pembunuhan dengan korban Amat yang terjadi di Tumbang rungan, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya 3 Desember 2024 silam
Taufik Nurahman, salah satu warga Desa Bangkal yang menjadi korban penembakan mengajukan permohonan sidang adat. Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng akhirnya turun memfasilitasi proses perdamaian adat terkait kasus penembakan yang dilakukan polisi pada Oktober 2023 lalu di kawasan perkebunan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).
Saksi Hari Wibowo di hadirkan oleh Jaksa KPK dalam persidangan dengan Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni atas dugaan Tindak Pidana gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf f Undang ‐ Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas kepada Jefri Suryatin. Pegawai operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun) di Disdik Katingan itu tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan maupun tuduhan menerima gratifikasi seperti yang ada di dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Katingan.
PALANGKA RAYA-Vonis majelis hakim yang hanya menghukum AKP MA dua bulan penjara dalam kasus dugaan pelecehan terhadap dua siswi magang, mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kalteng. Vonis itu dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi para korban. Hal itu diutarakan Wakil Ketua LPA Kalteng Rosmawiah, Jumat (11/8).