PALANGKA RAYA-Sudah dinanti-nanti oleh masyarakat, akhirnya formasi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (KemenPAN-RB). Khusus untuk seleksi jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS), Pemprov Kalteng mendapat kuota sebanyak 107 orang. Jatah tersebut hanya untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengembangan Suhufi Ibrahim mengatakan, informasi resmi formasi penerimaan CPNS lingkup Pemprov Kalteng sudah diterima. Jumlah penerimaan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bidang tenaga kesehatan dan teknis sebanyak 109. 107 di antaranya CPNS dan 2 PPPK.
“Sedangkan untuk penerimaan PPPK tenaga guru sebanyak 3.395, sedangkan untuk tenaga teknis dan kesehatan, dari 139 yang diusulkan, yang disetujui sebanyak 107 CPNS dan 2 PPPK,” katanya saat diwawancarai di BKD Kalteng, Senin (31/5).
Diungkapkannya, meskipun informasi resmi formasi CPNS dan PPPK sudah diterima, tetapi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) masih belum disampaikan oleh pemerintah pusat. Meskipun sebelumnya pada laman sosial media dan laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta KemenPAN-RB sudah menjelaskan terkait pelaksanaan jadwal CPNS dan PPPK.
“Sebelumnya memang direncanakan bahwa pembukaan penerimaan dimulai 31 Mei, tetapi berdasarkan surat terakhir yang kami terima, pengumuman jadwal ditunda,” ungkapnya.
Pihaknya menyebut penundaan itu berkenaan adanya revisi formasi dari beberapa instansi, baik dari instansi pusat maupun pemerintah daerah. Jika perihal formasi sudah final, selanjutnya pemerintah pusat akan menyampaikan juklak dan juknis kepada pemerintah daerah.
“Untuk di Kalteng tidak ada revisi, sehingga formasi yang saat ini disampaikan kepada kami itu tidak akan berubah,” tegasnya.
Lantaran, lanjut dia, formasi usulan dari Pemprov Kalteng ini sudah sesuai dengan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Sedangkan penerimaan PPPK untuk guru sesuai dengan janji Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI bahwa akan penerimaan satu juta guru.
“Selanjutnya daerah diminta untuk mengajukan keperluan tenaga guru se-Kalteng, sehingga dari keperluan yang kami ajukan itu, pemerintah pusat sudah memenuhi 3.395 guru melalui penerimaan PPPK,” ujarnya.
Sufi menyebut, pihaknya diminta untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan, lantaran pelaksanaan SKD nantinya akan dilakukan secara mandiri. Saat ini Pemprov Kalteng memiliki 100 unit komputer yang bisa digunakan untuk pelaksanaan seleksi nanti.
“Terlebih pelaksanaan SKD nantinya masih berada di tengah pandemi Covid-19, sehingga harus menggunakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat seperti pelaksanaan SKB tahun lalu,” bebernya.
Sementara itu, perihal pelaksanaan PPPK untuk tenaga guru pun masih menunggu juknis dan juklak. Dimungkinkan akan dilakukan melalui UNBK milik Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng. Koordinasinya pun langsung berada di bawah Disdik Kalteng dan Kemendikbud RI. (abw/ahm/ce/ala)