PANGKALAN BUN-Diduga melakukan pengedaran narkoba jenis sabu- sabu, dua pengedar diamankan Satnarkoba Polres Kobar. Keduanya diketahui berinisial RA dan FY warga Pangkalan Bun. Para pelaku ditangkap di sebuah rumah Jalan Tjilik Riwut I Rt 21, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arsel, Kobar, Minggu (30/10). Dari tangan mereka polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat 0,74 gram. Seorang pelaku FY merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku diketahui merupakan salah satu mekanik motor balap handal di Kobar. Ironisnya baru beberapa bulan ini menghirup udara bebas, bukannya bertobat malah tertangkap kembali.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Sebelumnya, lanjutnya, pihaknya mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan. Alhasil polisi menemukan dua pelaku berada di dalam rumah.
“Kami lakukan penggeledahan dan mendapatkan dua paket sabu seberat 0,74 gram yang tersimpan didalam bungkus rokok. Kami interogasi keduanya mengakui bahwa narkoba itu milik kedua tersangka,” katanya.
Polisi masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Bahkan beberapa saksi juga diminta keterangan untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut. Hasil penangkapan ini juga sebagai bentuk komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kobar.
“Masyarakat jangan takut untuk memberikan informasi adanya peredaran narkoba. Kami akan tindak para pelakunya dan yang memberikan informasi dijamin keamanannya,” pungkasnya.(son/uni)