Site icon KaltengPos

Vonis Sekretaris KPU Kapuas “Disunat” Enam Bulan, Kejari Kapuas Kasasi

SIDANG : Persidangan agenda pleidoi eks Sekretaris KPU Kapuas di Pengadilan Tipikor Palangka Raya Februari lalu. HAFIDZ/KPG

KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas berencana mengajukan kasasi. Atas putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang mengabulkan permohonan banding dari Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Otovianus. Sehingga masa hukuman penjara “disunat” dari 6 tahun menjadi 5 tahun 6 bulan.

“Info dari pak Kasi Pidsus selaku Ketua tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) perkara tersebut akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding tersebut,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Kapuas, Amir Giri Muryawan, Senin (1/5).

Saat disinggung terkait alasan kasasi, Amir mengaku masih mempelajari putusan banding yang lengkap terlebih dahulu. Pihaknya masih diberikan kesempatan dalam kurun waktu 14 hari untuk membuat memori kasasi.

“Masih dipelajari putusan lengkapnya dulu, Karena jaksa penuntut umum masih dikasih waktu 14 hari untuk membuat memori kasasi,” imbuhnya.

Otovianus dan Mantan Anggota Komisioner KPU Kapuas Budi Prayitno didakwa dalam kasus korupsi dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng). Yang bersumber dana APBN Tahun Anggaran 2020 Pada KPU Kabupaten Kapuas. Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan banding dari Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Otovianus. Sehingga masa hukum pidana penjara dikurangi dari 6 tahun menjadi 5 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan  pidana  kepada  Terdakwa oleh  karena  itu dengan pidana penjara  selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000.  Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar. Maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari sipp.pn-palangkaraya.go.id, Sabtu (29/4).

Selain itu, dalam putusan yang ditetapkan tanggal 12 April 2023 ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor : 33/Pid. Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 28 Februari 2023 untuk selain dan selebihnya. Sehingga pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa tetap diberikan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis Otovianus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Otovianus untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.019.833.341. Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti. Jaksa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana.

Jika setelah   dilakukan penyitaan   terpidana tetap tidak  melunasi pembayaran uang pengganti. Jaksa wajib  melelang harta benda tersebut dengan berpedoman  pada Pasal 273 ayat (3)  KUHAP. Kemudian dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara pengganti selama 2 tahun.

Selanjutnya, dalam hal terpidana membayarkan sebagian dari uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya, pembayaran uang pengganti  tersebut  akan ·· diperhitungkan   secara   proporsional    sebagai    pengurangan   lama penjara pengganti yang harus dijalani terpidana.

Lalu, dalam hal terdapat uang atau barang yang telah disita atau dititipkan dan atau yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada penyidik, penuntut umum, kas negara, atau kas daerah, maka harus diperhitungkan atau dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti. (pri/hfz/kpg)

 

Exit mobile version