Kejaksaan Negeri Sukamara menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petarikan
Tindak pencegahan korupsi bukalah hanya tugas dari pihak berwenang atau badan hukum saja, namun merupakan tugas semua pihak yang tergabung dalam pemerintahan.
Celah atau potensi korupsi dalam pemerintahan perlu ditutup agar praktik haram tersebut dapat dicegah. Dalam sistem birokrasi, salah satu celah korupsi berada dalam sektor pelayanan publik. Maka dari itu, diperlukan sumber daya manusia (SDM) aparatur yang berintegritas, sehingga tidak melakukan penyelewengan yang berujung pada tindakan koruptif.
Pada tahun anggaran 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporpar) Kabupaten Katingan telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan GOR di Sport Center Kasongan.
Dua petinggi perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kapuas dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, Selasa (24/10).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kapuas, Dr H Junaidi.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam lanjutan sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Eghani. Sidang digelar digelar di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (10/10).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) mengeksekusi terduga korupsi. Kali ini dua mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Dau harus merasakan jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun.
Lima orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut dari KPK dalam sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, Selasa (3/10/2023).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri dalam rapat koordinasi sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi bersama KPK RI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/9) memberikan arahan kepada Pemprov Kalteng dan pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan birokrasi bersih yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).