PALANGKA RAYA-Rabu (31/8), Ruang Candra di Pengadilan Negeri Palangka Raya dipenuhi keluarga (alm) Sarwani alias Anang. Hampir semua tempat duduk ditempati. Belum lagi yang di luar ruangan. Mereka ingin mengawal dan melihat langsung proses sidang terhadap keenam terdakwa. Bahkan anggota kepolisian diterjunkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
Hj Maslian dan Siti Aminah selaku ibu dan kakak almarhum tak kuasa menahan tangis. Bulir-bulir air mata yang meleleh di pipi berulang kali diusap. Momen itu terlihat ketika jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Meina Mustika, membacakan dakwaan yang menyebut bagaimana detik-detik korban Anang dianiaya sampai akhirnya meninggal dunia.
“Kami memang sengaja datang ramai-ramai untuk melihat kayak apa sidangnya,” ujar Siti Aminah seraya menyebut akan terus hadir di setiap tahapan sidang demi mengawal keadalian bagi adiknya. “Hukum yang seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati,” tegasnya.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Achmad Peten Silli, enam terdakwa kasus ini tidak dihadirkan. Yanto alias Anto, Aditya Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Sutrisno alias Lacuk, M Amin Yadi alias Amat Cinguy, dan Taufik Rahman alias Upik mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Meina Mustika Sari selaku JPU menyebut jika keenam terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Ada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan beberapa pasal lain yang dijadikan dakwaan subsider. Mulai dari Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Berujung Kematian. JPU menerapkan pasal berbeda-beda terhadap masing-masing terdakwa.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 5 Maret 2022 lalu. Anto mengajak Bagong, Mumur, dan dua orang yang masih dalam pencarian polisi, Udin Peler dan Ali, datang ke Toko Vape Joe milik Sarwani di Jalan Murdjani, Palangka Raya. Sebelumnya Anto telah menyuruh Amat Cinguy dan Upik untuk memantau keberadaan Ananag di toko.
Sesampainya di depan Toko Vape Store milik Anang, Anto yang saat itu membawa serta senapan angin jenis PCP merek Edgun warna merah hitam, masuk ke dalam toko bersama Mumur, Bagong, dan Udin. Sementara Ali, Upik, dan Amat Cinguy ditugasi untuk berjaga-jaga di depan toko. Singkat cerita, Anto berhasil bertatap muka dengan Anang dan terlibat pembicaraan.
“Kayak apa Nang (Anang, red), adakah duitnya?” tanya Anto. “Nih lagi nunggu pinjaman cair, kalau kadak (tidak, red), nunggu aku bejual (menjual, red) emas mamaku,” jawab Anang, lalu berusaha menghubungi seseorang melalui sambungan telepon, tapi gagal tersambung.
Anto yang tampak geregetan, kemudian merampas ponsel pintar itu, sambil menuduh Anang berbohong. “Keramput aja ikam (bohong aja kamu, red),” seru Anto, lalu mengarahkan popor senjata ke arah mulut Anang.
Anto yang sudah tak tahan menahan kemarahannya, kemudian menembaki Anang hingga mengenai bagian dada. Jaraknya tak kurang lebih satu meter. Anang pun tersungkur. Kemudian tubuhnya diangkat menuju mobil. Di dalam mobil berwarna merah itu, napasnya berat. Sampai muntah darah. Dua kali.
Muncul pikiran para pelaku untuk membuang tubuh korban ke Sungai Kahayan. Namun urung dilakukan. Singkat cerita, akhirnya tubuh korban dibuang ke Jalan Karanggan. Meina juga menjabarkan terkait temuan bekas luka hasil visum at repertum dokter forensik RSUD dr Doris Sylvanus, dr Ricka Brillianty Zaluchu.
Ada dua luka di bagian leher dengan panjang lima sentimeter yang disebut menembus pipa saluran napas bagian atas. Selain itu terdapat lubang luka dengan diameter 0,2 sentimeter pada bagian iga ketujuh, yang diduga merupakan luka bekas tembakan. Selain itu, ada pula luka memar pada bagian kepala korban. “Luka pada bagian leher dan kepala korban itulah yang mengakibatkan kematian,” tutur Meina.
Menanggapi seluruh dakwaan yang disampaikan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
Ketua majelis hakim kemudian memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan perkara, yakni menghadirkan saksi-saksi.
Dalam isi dakwaan itu, tidak ada ditulis jika para terdakwa sempat mengantar ke mantra. Juga tidak ditulis terkait korban yang sempat dibawa di salah satu rumah di Jalan Karanggan, yang diduga merupakan tempat korban dianiaya menggunakan senjata tajam.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum kelima terdakwa, Soekah L Nyahun, mengaku tidak melakukan eksepsi, karena berdasarkan penjelasan majelis hakim, seluruh terdakwa didakwa oleh JPU dengan pasal yang sama.
“Karena bagaimanapun surat dakwaan ini sudah masuk pada inti persoalan, dalam arti rangkaian para terdakwa sama, tidak ada perbedaan sama sekali,” ujar Soekah saat diwawancarai awak media.
Meski demikian, dengan tegas Soekah menyatakan keberatan jika kelima kliennya itu didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atau pasal pembunuhan. Karena menurutnya, sebagaimana isi nota dakwaan JPU, pembunuhan terhadap korban tidak dilakukan oleh kelima kliennya itu. Soekah berpendapat bahwa lebih tepat bila kelima orang tersebut didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 351 KUHP.
“Yang jelas untuk kelima klien saya itu, saya sangat keberatan adanya Pasal 340 dan 338, tapi kalau Pasal 351 ayat 3 KUHP mungkin masih bisa diterima, karena kelima orang ini hanya melanggar Pasal 351 KUHP sebagaimana peran mereka dalam kasus ini,” beber Soekah.
Sementara, penasihat hukum terdakwa Anto, Lailatul Jannah Riyani mengatakan pihaknya memilih tidak mengajukan eksepsi karena ingin fokus pada tahap pembuktian. “Kami akan buktikan apakah klien kami (Anto, red) benar melakukan atau tidak melakukan sebagaimana dakwaan jaksa, seperti itu,” ucapnya. (sja/ce/ram