SAMPIT-Kasus keracunan massal yang merenggut satu nyawa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menarik perhatian. Takjil berupa kue ipau diduga menjadi penyebab keracunan massal tersebut. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya langsung turun mengambil sampel untuk dilakukan uji coba laboratorium.
Ketua Tim Kinerja BBPOM Palangka Raya Wiwik Wiranti mengatakan, pihaknya telah datang ke Sampit untuk bertemu dengan dinas kesehatan (dinkes) dan Kepolisian Resor (Polres) Kotim. Disebutkannya kasus ini terjadi akibat keracunan makanan yang dijual pada bulan Ramadan.
“Kami bersama tim sudah ke Kotim untuk menggali informasi dan membantu proses penelusuran penyebab keracunan dengan mendatangi tempat pengolahan takjil bersangkutan,” kata Wiwik saat dikonfirmasi, Minggu (2/4).
Karena uji laboratorium telah dilakukan oleh Dinkes Kotim untuk mencari tahu penyebab keracunan, maka yang berhak menyampaikan hasil uji laboratorium adalah dinkes setempat.
“Apabila berkaitan dengan ini dinkes menggali kendala maka dapat dilakukan uji ke balai, namun untuk kejadian ini dinkes setempat sudah melakukan uji sendiri,” ucapnya.
Berkenaan dengan kasus keracunan ini, pihaknya menyebut makanan yang diduga mengandung bahan berbahaya ini merupakan makanan siap saji yang umur simpan dan konsumsinya tidak lebih dari satu hari.
“Artinya makanan ini tidak wajib daftar ke BBPOM,” sebutnya.
Secara umum, pihaknya menyarankan kepada pengolah pangan agar dalam mengolah pangan mempraktikkan cara pengolahan pangan yang baik. Di antaranya memerhatikan pemilihan dan penyiapan bahan baku pangan dengan baik, higiene-sanitasi ruang produksi, peralatan, dan karyawan.
“Waktu mengolah dan menyajikan pangan siap saji tidak boleh terlalu lama, untuk menghindari bakteri berkembang biak,” ujarnya.
Selain itu, pengolah makanan harus menjaga kebersihan ruang penyimpanan, mencuci peralatan setelah digunakan, serta menggunakan bahan pengemas yang baru dan bersih.
“Kami sarankan kepada sektor terkait untuk memberi penyuluhan keamanan pangan kepada produsen, penjual makanan, maupun konsumen untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” tutupnya.
Sementara itu, Polres Kotim juga telah mengambil sampel sisa kue diduga penyebab keracunan untuk kepentingan penyelidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang yang terkait kasus dugaan keracunan ini.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan rangkaian tindakan penyelidikan. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka pihaknya akan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sejauh ini ada sekitar 10 orang yang sudah dimintai keterangan, mulai dari korban, penjual, maupun pihak lainnya, ini masih tahap penyelidikan, apabila nanti ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tuturnya.
Berkaca dari kasus di Kotim, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kini mulai memperketat pengawasan terhadap takjil yang dijual para pedagang. Kerja sama dengan BBPOM diperkuat.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan BBPOM Palangka Raya untuk peninjauan lapangan dan uji sampel terhadap takjil yang dijual para pedagang selama Ramadan.
“Tentu kami bekerja sama dengan BBPOM untuk memberikan pembinaan-pembinaan ataupun memeriksa sampel-sampel takjil yang dijual oleh masyarakat, tentunya dari uji sampel itu nanti akan terlihat mena makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya dan yang tidak,” jelas Samsul kepada Kalteng Pos via telepon WhatsApp, Minggu (2/4).
Perihal campuran bahan makanan beserta detail teknis makanan sepenuhnya menjadi urusan BBPOM. Sementara DPKUKMP hanya berperan dalam hal regulasi yang berkaitan dengan izin dagang.
“Tugas utama tentu dari BBPOM, nanti setelah itu mereka akan melaporkan ke kami mana saja bahan makanan yang bercampur bahan-bahan berbahaya tertentu, setelah itu kami akan lakukan pengawasan bersama,” katanya.
Samsul menyebut, ketika ditemukan pedagang yang menjual takjil mengandung bahan-bahan berbahaya, maka pihaknya akan segera memeriksa legalitas perizinan usaha pedagang atau penjual bersangkutan.
“Kalau mereka sudah punya izin, maka akan kami bina lagi, dibina terus, tapi kalau memang masih berlanjut, akan kami ambil tindakan, tentunya diberi pembinaan intens terlebih dahulu, sejauh ini belum ada yang sampai dilakukan penindakan,” bebernya.
Apabila ada pedagang yang kedapatan masih menjual takjil yang mengandung bahan berbahaya kendati sudah diberi pembinaan dan teguran, lanjut Samsul, BBPOM Palangka Raya akan mencabut rekomendasi pedagang bersangkutan. “Kalau sudah sampai ke kami, maka nanti kami evaluasi kembali izin-izin mereka, untuk tindakan dalam waktu dekat, kami masih berkoordinasi dengan BBPOM untuk langkah antisipatif terhadap penjualan takjil yang mengandung bahan-bahan berbahaya,” ucapnya.
Samsul menegaskan, perizinan yang dimiliki pedagang yang kedapatan menjual takjil mengandung bahan berbahaya akan dievaluasi serta dilakukan pembinaan oleh pihaknya.
“Ke depan kami upayakan cara persuasif dulu, yang pasti kalau sudah berulang kali melanggar, akan ada penanganan tersendiri sesuai aturan yang berlaku, nanti akan kami beri sanksi menyesuaikan sejauh mana tingkat berbahaya takjil yang dijual dan dampaknya bagi korban,” tuturnya.
Untuk itu, Samsul mengimbau para penjual takjil maupun pembuat (produsen) agar lebih berhati-hati dan memerhatikan segi kesehatan saat mengolah maupun memasarkan produk makanan atau minuman. Harus dipastikan bahwa bahan yang digunakan aman, sehat, dan tidak mengganggu kesehatan tubuh.
“Pelaku usaha yang memproduksi maupun yang memasarkan makanan harus memikirkan juga kesehatan konsumen,” tutupnya. (bah/dan/ce/ala)