PALANGKA RAYA-Pertengahan Juni ini penerimaan peserta didik baru (PPDB) sudah mulai dibuka untuk tingkat SMA sederajat. Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng H A Syaifudi mengatakan, pada PPDB ini, zonasi memang jadi pembahasan masyarakat. Namun bagaimanapun hal ini menjadi amanat dan aturan perundang-undangan.
“Sehingga dengan adanya zonasi ini tidak ada lagi klasifikasi antara sekolah favorit dan nonfavorit,” ujarnya, kemarin.
Sementara itu, Sekretaris PPDB Disdik Kalteng Tito mengatakan, pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB tahun ajaran baru dilaksanakan dalam dua bentuk moda, yakni moda daring (online) dan moda luring (offline).
“Untuk penerimaan daring bekerja sama dengan penyedia akses layanan jaringan yang terpusat di Disdik Kalteng, selain itu sekolah juga bisa melaksanakan moda daring secara mandiri,” kata Tito, kemarin.
Dijelaskannya, untuk sekolah yang melaksanakan PPDB daring secara mandiri, maka harus menyediakan fasilitas pendaftaran melalui website sekolah atau sistem lain yang memungkinkan.
“Sedangkan untuk penerimaan secara luring, mekanisme pendaftaran calon peserta didik langsung ke sekolah yang dituju, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ucapnya.
Diungkapkannya, jadwal PPDB tahun ini berlangsung tanggal 14-17 Juni mendatang. “Bagi sekolah yang penerimaannya secara daring kerja sama melalui penyedia akses layanan jaringan di Disdik Kalteng, maka setiap calon peserta didik boleh memilih dua sekolah tujuan sesuai zona,” ujarnya.
Artinya, peserta didik dengan zona yang sama boleh memilih dua sekolah. Misal saja, masih di zona yang sama boleh memilih SMA atau SMK. Begitu pun sebaliknya. Atau sama-sama di SMA. Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah yang melaksanakan penerimaan daring secara mandiri atau penerimaan secara luring.
“Hal ini supaya menghindari duplikat, artinya apabila pelaksanaan daring menggunakan akses kerja sama dengan Disdik Kalteng, maka sistem akan memilih salah satu sekolah yang dituju oleh dua pilihan peserta, sedangkan apabila secara mandiri atau luring, tidak dapat diketahui apabila peserta tersebut sudah memilih sekolah di tempat lain,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa PPDB secara daring hanya berlaku pada penerimaan SMA dan SMK saja. Sedangkan untuk penerimaan SLB tidak diberlakukan secara daring.
“Mengingat keperluan untuk masing-masing peserta didik di SLB ini berbeda, banyak tuna,” tutur Tito.
Pihaknya menegaskan kembali bahwa pelaksanaan PPDB secara luring harus tetap memperhatikan penerapan prokes. Diyakini bahwa sekolah yang melaksanakan PPDB secara luring adalah sekolah-sekolah yang berada di daerah yang tidak terjangkau jaringan internet atau sekolah SLB.
“Daerah pinggiran yang tidak memiliki jaringan internet biasanya memiliki peserta didik yang sedikit, juga SLB dengan peserta yang sedikit pula. Tentu tidak akan terjadi penumpukan, tapi tetap harus memperhatikan protokol kesehatan,” kata dia.
Berkenaan dengan kuota jalur penerimaan PPDB, Tito menyebut ada empat jalur penerimaan. Yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi. Jalur zonasi merupakan peserta didik yang akan diterima sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan, dekat dengan sekolah, dengan kuota minimal 50 persen.
“Untuk jalur afirmasi atau masyarakat kurang mampu 15 persen, untuk perpindahan tugas orang tua maksimal 5 persen, sedangkan jalur prestasi sesuai dengan sisa kuota yang ada,” katanya.
Pihaknya menyebut, untuk jalur zonasi ditetapkan minimal 50 persen. Diperkenankan jika lebih dari itu. Sementara untuk jalur prestasi tetap diberikan kepada masyarakat yang memang memilih sekolah sesuai dengan keinginan, tetapi harus memiliki prestasi.
“Tidak serta merta jalur prestasi ini diberikan, karena menyesuaikan dengan sisa kuota. Apabila di sekolah tersebut sudah terpenuhi kuotanya, maka jalur prestasi tidak dibuka,” ucapnya.
PPDB peserta didik SMK diberlakukan sesuai dengan jurusan. Ada sedikit perbedaan dengan penerimaan di SMA. Khusus untuk SMK, apabila peserta didik menginginkan sekolah sesuai dengan jurusan yang diinginkan, maka diperbolehkan.
“Dengan catatan bahwa SMK di sekitar rumahnya tidak tersedia jurusan yang diinginkan,” sebutnya.
Ia mencontohkan, terdapat calon peserta di wilayah A ingin masuk SMK jurusan mesin, tapi di wilayah tersebut tidak memiliki jurusan yang diinginkan, maka peserta didik bersangkutan boleh ke SMK terdekat di wilayahnya yang memiliki jurusan mesin.
“Jadi apabila SMK di wilayahnya punya jurusan yang dicari, maka yang bersangkutan tidak diizinkan melamar ke sekolah lain,” pungkasnya. (abw/ce/ala)