Site icon KaltengPos

Waduh! Agen Bank Ditipu Pengedar Uang Palsu, Kok Bisa?

UNGKAP KASUS: Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono (kiri) didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus peredaran uang palsu yang diungkap jajaran Polres Lamandau, di Aula Satryo Pambudi Luhur, Senin (3/10). FOTO: RUSLAN/KALTENG POS

NANGA BULIK-Aksi Segandi terbilang cukup berani. Pria 28 tahun asal Desa Nanga Kemujan, Kecamatan Bulik Timur itu berhasil menipu agen bank pelat merah di Kabupaten Lamandau. Ada dua agen perbankan yang dikelabuinya menggunakan uang palsu yang dicetak menggunakan kertas HVS. Beruntung, kejahatan peredaran uang palsu itu tidak sampai meluas, setelah polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.

Pria yang bekerja sebagai mandor rawat di salah satu perusahaan sawit itu diamankan oleh personel Pospol Menthoby, Polres Lamandau pada 26 September lalu saat sedang mengurus pembukaan blokiran rekening miliknya di salah satu bank. Total ada 34 lembar uang palsu pecahan seratus ribu yang diamankan dari tangan pelaku.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di toko atau agen bank pelat merah Najwa Toys di Jalan Batu Batanggui.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Tipidter dan Unit Lidik segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara. Setelah berhasil diamankan, pelaku diinterogasi secara intensif.

“Setelah diinterogasi, selain mengaku melakukan transfer uang palsu di agen Najwa Toys Nanga Bulik, pelaku juga menyebut pernah melakukan aksi serupa di agen Toko Imam, Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur,” ucap Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat jumpa pers di Aula Satryo Pambudi Luhur, Polres Lamandau, Senin (3/10).

Kapolres menyebut bahwa polisi juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan menemukan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat mengedarkan uang palsu serta alat-alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

“Modus yang dilakukan yakni dengan mencetak fotokopi warna uang asli pecahan seratus ribu sebanyak tiga lembar menggunakan media kertas HVS dan mesin printer. Setelah tercetak, selanjutnya terlapor memotong hasil cetakan uang palsu itu,” jelasnya.

Setelah terkumpul sebanyak 47 lembar atau senilai Rp4.700.000, kemudian terlapor melakukan transfer tunai ke rekeningnya melalui agen Bank di tempat berbeda.

“Untuk mengelabui korban, pelaku mencampur uang palsu dengan uang asli, disetorkan via agen bank dengan sistem transfer,” tambah kapolres.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana  penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. (lan/ce/ala)

Exit mobile version