Aksi Segandi terbilang cukup berani. Pria 28 tahun asal Desa Nanga Kemujan, Kecamatan Bulik Timur itu berhasil menipu agen bank pelat merah di Kabupaten Lamandau. Ada dua agen perbankan yang dikelabuinya menggunakan uang palsu yang dicetak menggunakan kertas HVS. Beruntung, kejahatan peredaran uang palsu itu tidak sampai meluas, setelah polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.