PALANGKA RAYA- Putusan Dismisal atas permohonan perselisihan hasil pilkada Kota Palangla Raya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Suhartoyo bersama dengan gugatan pilkada lainnya, Rabu (5/2/2025).
Ia menyebutkan bahwa perkara nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima demikian diputuskan.
“Esepsi pada perkara yang mengajukan esepsi yang mengajukan perkara tidak beralaskan menurut hukum,” tegas Suhartoyo.
Suhartoyo juha membacakan falam menimbang terhadap permohonan yang diajukan melewati tenggang waktu. Selain itu pokok permohonan dan hal-hal lainnya dinilai tidak ada relevansinya.(irj/ram)