Site icon KaltengPos

Selama 14 Hari, Polda Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2022

Jajaran Polda Kalteng saat talkshow di depan Gedung Kalteng Pos, Jumat (4/3/2021)

PALANGKA RAYA–Dalam menghadapi Ramadan 1443 Hijriah, Polda Kalteng menggencarkan Operasi Keselamatan Telabang Tahun 2022. Operasi ini digelar selama 14 hari, dimulai 1 Maret hingga 14 Maret.

Kasubditkamsel Polda Kalteng Wara Budi Hastuti yang juga selaku Kepala Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Telabang 2022 menjelaskan sasaran operasi yakni keselamatan terkait kamseltibcarlantas dan keselamatan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Selain meminta masyarakat untuk melengkapi surat dan kelengkapan kendaraan, kami mengimbau juga masyarakat untuk hati-hati dalam berkendara. Patuhi peraturan dalam berlalu lintas seperti rambu-rambu, marka, batas kecepatan, APIK, dan lainnya,” ungkap Wara Budi Hastuti.

Mengingat operasi ini juga berfokus pada memutus mata rantai Covid-19. Untuk itu, Polda Kalteng berusaha menegakkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan 5 M.

“Bagi yang belum vaksin, ayo vaksin untuk melindungi diri sendiri dan orang yang kita cintai. Bagi yang sudah vaksin dosis 1 dan dosis 2 setelah 3 bulan dapat mengikuti booster. Mari kita bersama-sama dan bersatu untuk melawan Covid-19,” tegasnya seraya menyebutkan pihaknya mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan humanis.

Sementara itu, ditambahkan Kasubsatgas Dikmas Operasi Keselamatan Telabang 2022 AKP Hermanto bahwa pihaknya akan menertibkan penggunaan knalpot bronk. Biasanya knalpot ini digunakan oleh anak muda yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat. Akhirnya memicu konflik sosial.

“Penggunaan knalpot bronk atau racing sebenarnya tidak dilarang. Asalkan digunakan pada tempatnya seperti sirkuit balap, even balap atau kontes resmi. Kalau dipasang di motor harian jelas itu tidak boleh,” tegas Hermanto.

Dijelaskannya, larangan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ di Pasal 285 ayat 1. Termasuk dalam hal kebisingan suara dalam pasal 48 ayat 3b. Untuk tingkat kebisingan pun diatur  dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.

Diuraikannya, untuk kendaraan dengan kapasitas mesin  hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel. Kemudian, untuk kendaraan bermotor  dengan kapasitas mesin 80 – 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan. Terakhir untuk kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

Hermanto pun menambahkan pada Operasi Keselamatan Telabang 2022 pihaknya menertibkan kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL). Penertiban ini biasanya pada mobil barang.

“Kendaraan ODOL ini penyebab kerusakan jalan. Sedangkan perbaikan jalan menghabiskan anggaran mencapai Rp43 Triliun. Beberapa kasus kecelakaan pun disebabkan oleh kerusakan jalan,” ucapnya.

Ia menjabarkan regulasi untuk aturan ODOL ini sudah ada dan jelas. Misalnya, UU nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pada pasal 277 diatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,-, serta pasal 307 ancaman pidanan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000

Kemudian, pada Permenhub Nomor PM 134 Tahun 2015. Diatur kelebihan muatan 5-20 persen sanksi adalah tilang, sanksi kelebihan muatan lebih dari 20 persen ditilang dan dilarang meneruskan perjalanan.(ila/ko)

Exit mobile version