PULANG PISAU-Kabar pencabutan izin konsesi kawasan hutan PT Citra Agro Abadi (CAA) Group mendapat sorotan dari kalangan dewan. Izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut dikabarkan turut dicabut. Sorotan datang dari Ketua Komisi II DPRD Kalteng H Achmad Rasyid.
Polemik mengenai perizinan PT CAA menjadi perhatian serius komisi yang membidangi sumber daya alam (SDA) tersebut. Dari data yang dihimpun Kalteng Pos, PT CAA dan PT AGL masuk dalam daftar perizinan/perusahaan konsesi kehutanan yang dilakukan pencabutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Konsesi kehutanan yang dicabut dari PT AGL seluas 8.834,16 hektare dan PT CAA 8.920,18 hektare. Jumlah ini belum termasuk anak perusahaan PT CAA Group yang beroperasi di wilayah Barito.
“Kami menunggu laporan yang akan disampaikan masyarakat atau bahkan pihak perusahaan. Kalau tidak ada laporan atau pengaduan, maka kami tidak bisa menindaklanjuti. Karena dari laporan itu kami mendapat data, lalu kami lengkapi dengan fakta lapangan,” katanya kepada Kalteng Pos, Senin (4/4).
Mengenai pencabutan perizinan ini, dewan mengingatkan kepada perusahaan untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK. “Bisa juga didampingi pemerintah provinsi dan DPRD provinsi jika diperlukan,” ucapnya.
Sebelumnya Komisi II telah melakukan kunjungan kerja ke KLHK untuk membahas rencana revisi RTRWP dan kasus usaha perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban 20% plasma.
“Paling banyak soal izin tambang dan kebun yang dicabut pemerintah pusat dalam hal ini KLHK, tapi sampai saat ini kami belum menerima pengaduan masyarkat atau perusahaan,”terangnya.
Menurut politikus Partai Gerindra Kalteng itu, pihaknya mendapat informasi soal beberapa perusahaan perkebunan yang masih aktif atau sudah produksi, tapi mendapat sanksi pencabutan izin. “Kami siap menindaklanjuti sekiranya ada keberatan atau laporan dari masyarakat atau perusahaan,” terangnya.
Kabar pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Agro Abadi (CAA) dan PT Agrindo Green Lestari (AGL) mendapat respons dari Senior Manager Corporate Affair Raden Agus Hiramawan. Raden mengungkapkan, izin HGU diberikan oleh instansi pemerintah yang berwenang, yakni Kementerian Tata Ruang dan Agraria, sebagaimana diatur oleh perundang-undangan.
“Dalam hal ini, pihak korporasi yang memegang izin HGU tidak dalam kapasitas untuk menilai terbitnya SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tentang pencabutan status kawasan hutan pada sejumlah HGU perusahaan beberapa waktu lalu,” ucap Raden.
Dia menambahkan, mengenai masih beroperasinya PT AGL dan CAA di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau bisa dikonfirmasi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng sebagai instansi vertikal di bawah Kementerian Tata Ruang dan Agraria pusat.“Soal HGU yang masih aktif, bisa dikonfirmasi ke instansi terkait,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau Leting menyebut ada tiga izin yang dicabut. Di antaranya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau. “Ada tiga perusahaan yang izinnya dicabut. Dua perusahaan di antaranya sudah mengantongi HGU, sementara satu perusahaan lagi belum punya HGU dan belum beroperasi,” beber Leting.
Kendati demikian, Leting mengaku pihaknya belum menerima SK terkait pencabutan izin usaha itu. “Kami tahu lewat media. Kalau secara resmi, belum kami terima. Kami juga belum tahu apa alasan atau penyebab izin itu dicabut,” ujarnya.
Terkait persoalan ini, Leting mengatakan pihaknya sudah mengonfirmasi perusahaan terkait, khususnya perusahaan yang telah mengantongi izin HGU. “Mereka (perusahaan, red) membenarkan kalau izin itu dicabut. Namun pihak manajemen masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” sebutnya. (art/nue/ce/ala/ko)