Site icon KaltengPos

Karang Taruna Dikudeta, Edy Tempuh Jalur Hukum

Ketua Karang Taruna Kalteng Edy Rustian

PALANGKA RAYA-Kursi Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng periode 2023-2028 yang diduduki Edy Rustian dikudeta melalui temu karya yang digelar 30 Maret lalu. Temu Karya ini menghasilkan Chandra Ardinata sebagai ketua terpilih. Edy Rustian tidak tinggal diam. Ia pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Menuntut pihak-pihak yang terlibat menciptakan kekisruhan di organisasi kepemudaan ini untuk bertanggung jawab.

Edy Rustian selaku ketua Karang Taruna yang  terpilih secara aklamasi dalam Temu Karya Provinsi Kalteng 22 Maret 2023 menjelaskan, temu karya yang menghasilkan kepengurusan baru yang diketuai Chandra Ardinata dianggap kusut, latah, dan tidak bersandar pada aturan organisasi. Karena itu, hasilnya pun seharusnya tidak dapat diakomodasi oleh Permensos dan AD/ART. Edy mengaku heran dengan sikap dinas sosial (dinsos) yang terlalu ikut campur dalam persoalan ini hingga masuk dalam urusan rumah tangga organisasi.

“Kami punya AD/ART sendiri, dinsos sebagai pembina fungsional bukan pihak yang punya kewenangan untuk membuat keputusan internal Karang Taruna, tapi yang terjadi malah melakukan tindakan sewenang-wenang, dinsos berani menyatakan SK yang diterbitkan pengurus nasional tidak sah, lalu mereka gelar temu karya tandingan, ini betul-betul gagal paham dan buta aturan,” tegas Edy, Selasa (4/4).

Menurutnya, lembaga pemerintah seharusnya menjadi motor kesejahteraan organisasi. Namun yang terjadi justru digunakan oleh oknum di dalamya untuk memecah-belah dan memprovokasi. Karena itu, pihaknya berencana menguat keterlibatan oknum dinsos dalam merancang kekacauan di internal Karang Taruna Kalteng, dengan bukti-bukti yang ada. “Karena sangat berbahaya bagi lembaga pemerintahan jika terus memelihara oknum-oknum yang tidak memiliki integritas seperti ini, bahkan rela melawan hukum demi mengamankan posisi dan jabatan,” tegas Edy Rustian.

Ia mengatakan, pihak Chandra selalu berbicara soal Permensos Nomro 25 Tahun 2019, sementara dalam itu, tepatnya pasal 21, secara tegas dijelaskan bahwa ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan Karang Taruna diatur dalam AD/ART Karang Taruna. Sementara pada pasal 14 AD/ART Karang Taruna tertera bahwa hasil temu karya Karang Taruna provinsi harus disahkan oleh pengurus nasional, barulah kemudian dikukuhkan oleh gubernur.

“Sementara pengurus nasional secara tegas telah menyatakan bahwa temu karya terpilihnya Candra itu ilegal, tidak diakui, dan tidak dapat disahkan, artinya tidak boleh juga dikukuhkan, saya menduga gubernur sengaja tidak diberi informasi yang utuh terkait Karang Taruna ini,” tuturnya.

“Kekacauan ini telah menjadi isu lokal dan dan menjadi perhatian banyak pihak, masyarakat bisa melihat dan menilai sendiri apa yang sebenarnya terjadi, saya tidak sendiri,” tegas Edy.

Saat disinggung terkait pertemuannya dengan Chandra, Edy menegaskan bahwa itu pertemuan itu tidak disengaja. Bahkan ia tak menyangka bisa bertemu Chandra di satu meja.

“Persisnya bukan pertemuan, tapi saat itu saya baru habis buka puasa dengan senior, sesaat sebelum saya pulang, tiba-tiba Chandra datang, tidak sempat ada pembicaraan soal Karang Taruna, karena memang saya sudah mau pulang,” bebernya.

Dihubungi terpisah, Chandra Ardinata tidak mau berkomentar banyak mengenai upaya yang ditempuh kubu Edy Rustian.

“Terkait itu, saya tidak komentar dulu, nanti kami bentuk juru bicara, karena kami mau fokus ke program 100 hari, karena sudah lebih tujuh bulan ini berdinamika, sehingga tidak fokus pada program kerja organisasi,” ungkap Chandra Ardinata melalui pesan singkat kepada Kalteng Pos. (irj/dan/ce/ala)

Exit mobile version