Site icon KaltengPos

Dua Mantan Kades Sungai Dau, Kobar Dijebloskan ke Penjara

DITAHAN : Dua Mantan Kades Sungai Dau inisial A dan S ketika akan dijebloskan ke dalam Lapas Klas II B Pangkalan Bun, Kamis (5/10). KEJARI KOBAR UNTUK KALTENG POS

PANGKALAN BUN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) mengeksekusi terduga korupsi. Kali ini dua mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Dau harus merasakan jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun. Eksekusi ini dilakukan berkaitan dengan dugaan penyelewengan APBDES Desa Sungai Dau Kecamatan Arut Utara tahun 2015 oleh mantan Kades berinisial A dan Tahun Anggaran 2019-2020 berinisial S. Penanahan dilakukan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (5/10).

Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasipidsu Yushar membenarkan eksekusi yang dilakukan jajarannya.  Berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat harus dilakukan. Karena kedua mantan Kades Sungai Dau berinsial A ini setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyatakan harus ditahan.

Sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan dalam penggunaan APBDes Desa Sungai Dau Kecamatan Arut Utara. Sesuai dengan hasil audit tahun anggaran 2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp409.462.310,39.

“Benar kami sudah tahan mantan dua mantan kades Sungai Dau inisial A dan S karena diduga melakukan penyelewengan uang negara. Jadi sudah kami tahan dan dititipkan di Lapas Klas II B Pangkalan Bun, “katanya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka A, penyidik Kejari Kobar juga melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial S, sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran  APBDes Desa Sungai Dau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat T.A. 2019-2020.

Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp379.563.129,47. Dan adapun dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan Pra Penuntutan.

Akibat perbuatan kedua tersangka A dan  S telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami juga tidak menutup kemungkinan masih mendalami kasus ini apakah akan ada tersangka lainnya,” ujarnya.(son)

Exit mobile version