Site icon KaltengPos

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN 32,5 Jam Sepekan

APARATUR NEGARA: ASN Pemko ketika mengikuti rapat banggar di DPRD Kota Palangka Raya, Senin (4/4).

PALANGKA RAYA-Pj Sekda Kalteng Nuryakin atas nama Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran telah mengeluarkan surat perihal jam kerja pegwai aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan yang ditujukan kepada bupati, wali kota dan kepala perangkat daerah (PD) di lingkup Pemprov Kalteng, Kamis (31/3).

Surat itu berdasar pada surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1443 di lingkungan instansi pemerintah. Pasalnya, pelaksanaan jam kerja untuk lima atau enam hari kerja pada bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana mengatakan, bahwa untuk PD yang melaksanakan lima hari kerja maka dari hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIB dan istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB.

“Kemudian untuk Hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dan jam istirahat mulai pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB,” katanya, Senin (4/4).

Diungkapkannya, untuk PD yang melaskanakan enam hari kerja pada hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB WIB dan waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Sedangkan Hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB dan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

“Jam kerja pegawai ASN ini berlaku bagi yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah tempat tinggal,” ungkapnya.

Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan rumah sakit umum daerah dan UPT kesehatan, kepala PD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu sebanyak 32,5 jam. Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada ASN agar tetap menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing dan yang bukan beragama Islam dapat menghargai atau menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Untuk pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadan selama PPKM agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan di rumah,” pungkasnya.

Menindaklanjuti edaran tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 863/70/BKPSDM.PK2PA.02/III/2022 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) paa bulan ramadhan di lingkungan pemerintah Kota Palangka Raya. Dalam surat tersebut berisi, kepada instansi pemerintahan yang memberlakukan lima hari kerja. Pada hari Senin hingga Kamis jam kerjanya mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB, dapat pengurangan satu jam kerja.

“Meskipun bulan ramadhan kita harapkan kepada seluruh ASN di Kota Palangka Raya agar tidak mengurangi produktifitas dan juga efektivitas terlebih yang bekerja di layanan publik,” ungkap Fairid.  (abw/ahm/ala/ko)

Exit mobile version