PALANGKA RAYA-Dualisme kepengurusan Karang Taruna Provinsi Kalteng tak kunjung menemui titik terang. Belum terlihat ada upaya islah dari masing-masing kubu, baik kubu Edy Rustian maupun Chandra Ardinata. Hal ini berpotensi mengganggu program kerja organisasi kepemudaan tersebut.
Melihat kekisruhan yang terjadi di internal Karang Taruna tingkat provinsi ini, pengurus daerah turut ambil sikap. Salah satunya Karang Taruna Kabupaten Barito Utara (Batara), yang dengan tegas menolak hasil temu karya yang dilaksanakan akhir Maret lalu.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Barito Utara, Roby Cahyadi SH MIKom CMLC menegaskan, ada sejumlah alasan kuat sehingga temu karya yang diinisasi Dinas Sosial Kalteng itu patut ditolak.
“Alasannya sudah ada Temu Karya Karang Taruna yang digelar di Palangka Raya pada tanggal 22 Januari 2023,” ujarnya.
Temu karya itu dihadiri pejabat Pemprov Kalteng, Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), dan pengurus Karang Taruna kabupaten/kota. Saat itu Edy Rustian terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Kalteng periode 2023-2028.
“Temu Karya yang digelar tanggal 22 Januari 2023 itu sesuai prosedur yang diatur dalam Permensos maupun AD/ART. Lalu kenapa diadakan lagi temu karya oleh Pemprov Kalteng melalui dinas sosial?” ucap Roby.
Penyebabnya, lanjut Roby, karena temu karya yang digelar tanggal 22 Januari lalu tidak direstui Dinsos Kalteng, sehingga pada hari pelaksanaan mengeluarkan surat meminta temu karya provinsi itu diundur. Namun alasan penundaan itu tidak kuat, sehingga PNKT tetap melaksanakan kegiatan temu karya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menurut Roby, hal ini tidak lepas dari pengurus Karang Taruna Kalteng periode 2018-2022 yang berakhir tanggal 21 Maret 2022. Kepengurusan terlambat melaksanakan temu karya daerah (TKD) dan sempat menyiapkan temu karya provinsi pada tanggal 21 September 2022. Akan tetapi tidak disetujui Dinsos Kalteng dan PNKT, sehingga temu karya provinsi itu batal dilaksanakan.
Kemudian PNKT menunjuk Yudha Ramon sebagai karteker ketua Karang Taruna Kalteng. Selanjutnya karteker berkoordinasi dengan Dinsos Kalteng. Ditindaklanjuti dengan rapat antara karteker ketua Karang Taruna dengan Dinsos Kalteng tanggal 15 Desember 2022, dengan mengundang jajaran pengurus Karang Taruna kabupaten/kota.
Akhirnya terbentuk panitia untuk Temu Karya Karang Taruna Kalteng yang diputuskan digelar tanggal 22 Januari 2023 di Palangka Raya. Temu Karya ini dihadiri pengurus Karang Taruna delapan pengurus kabupaten/kota.
“Saat pelaksanaan, tidak ada penolakan dari pengurus Karang Taruna kabupaten/kota yang hadir. Memang ada gejolak, tapi sifatnya lisan, bukan tertulis resmi,” ungkap Roby.
Selanjutnya, PNKT mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pengurus Karang Taruna Kalteng periode 2023-2028.
Tidak terima dengan terbentuknya pengurus Karang Taruna Kalteng itu, Dinsos Kalteng kemudian menggelar temu karya tandingan dengan membentuk panitia. Panitia ini bersurat ke pengurus Karang Taruna kabupaten/kota. Digelarlah temu karya tanggal 30 Maret 2023. Sehari kemudian dilakukan pengukuhan oleh gubernur yang diwakili Sekda Kalteng.
“Saya ingin menegaskan, saat pelaksanaan temu karya tanggal 30 Maret 2023, saya tidak hadir,” ucap Roby.
“Kalau ada pengurus dari Barito Utara yang hadir, itu atas nama pribadi, saya tidak pernah memberi kewenangan untuk memilih ketua tandingan,” tambahnya.
Selain itu, Roby juga menyatakan setuju dengan pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kalteng, H Nadalsyah.
Menurutnya, Nadalsyah berupaya meluruskan kebijakan Pemprov Kalteng dan jajarannya. “Beliau mengingatkan organisasi adalah mitra pemerintah, jadi pemerintah hendaknya memposisikan diri sebagai pembina,” kata Roby.
Menurutnya pernyataan H Nadalsyah sudah sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Karang Taruna.
“Posisi Pak H Koyem dalam kapasitasnya sebagai MPKT, bukan sebagai pembina umum KT provinsi, ini dua hal yang berbeda, MPKT dibentuk oleh pengurus yakni H Koyem, sedangkan pembina umum bersifat otomatis sesuai permensos, yakni gubernur. Nah, ada yang menyamakan MPKT dan pembina umum, makanya diluruskan,” paparnya.
Ditegaskannya, MPKT dibentuk sesuai pasal 22 Permensos Nomor 25 Tahun 2019. MPKT merupakan wadah nonstruktural yang berwenang memberi saran dan pertimbangan untuk kemajuan Karang Taruna. “Siapa saja yang bisa masuk MPKT, silakan lihat aturannya,” pinta Roby.
Roby menguraikan, gubernur berkedudukan sebagai pembina umum, sebagaimana tertuang dalam pasal 38 Permensos Nomor 25 Tahun 2019. Tanggung jawabnya diuraikan dalam pasal 42. Dalam permensos, gubernur juga memiliki tanggung jawab mengukuhkan. Sedangkan terkait aturan pengesahaan dan pelantikan termuat dalam pasal 21.
Selanjutnya, AD/ART menyatakan pengurus Karang Taruna provinsi disahkan oleh PNKT, serta dikukuhkan gubernur. Temu karya akan dinyatakan sah jika dihadiri pengurus satu tingkat di atasnya, sebagaimana tertera dalam pasal 39 ART Karang Taruna.
“Aturan ini mesti kita jalankan. Kalau ingin mengubahnya, nanti saja saat ada temu karya nasional,” tuturnya.
Mengenai TKD tanggal 22 Januari 2023, Roby mengatakan, tidak ada penolakan resmi dari delapan kabupaten, baik sebelum, pada saat pelaksanaan, maupun setelah TKD. “Lalu kapan muncul penolakan? Inilah yang perlu kita buka sama-sama,” imbuhnya.
Roby berharap polemik di internal Karang Taruna Kalteng bisa segera berakhir, melalui penyelesaikan yang baik. Karena menurutnya, Edi Rustian dan Chandra Ardinata merupakan dua sosok yang berteman.
“Bang Edi adalah teman saya, Chandra juga teman saya. Kita ingin sama-sama mengembangkan potensi generasi muda, berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui Karang Taruna,” tutupnya.
Terpisah, Ketua Karang Taruna Kalteng periode 2017-2022 Abdul Hafid sangat menyayangkan polemik yang terjadi pada Karang Taruna saat ini. Diduga ada campur tangan oknum tertentu yang tidak memahami aturan di tubuh organisasi Karang Taruna.
“Ini ulah oknum dinsos yang terlibat memfasilitasi dan turut andil, terlalu jauh mencampuri urusan organisasi Karang Taruna meski tidak terlalu paham detailnya,” tegas Abdul Hafid dalam wawancara melalui WhatsApp, Rabu (5/4).
Selain prihatin, ia juga merasa bangga dengan eksistensi Karang Taruna saat ini. Bagaimana tidak? Sebelum tahun 2017, organisasi ini sedang dalam kevakumannya. Bahkan selam dua tahun vakuman, dinas sosial begitu acuh.
“Pokoknya tidak terurus, kemudian saat saya pegang organisasi ini, saya benahi luar dalamnya, bahkan saya dan pengurus saat itu melakukan konsolidasi dan membentuk kekuatan Karang Taruna di daerah-daerah,” bebernya.
Namun setelah lima tahun berjalan, tiba-tiba pihak dinsos mulai ikut mengurus dinamika yang ada di intenal Karang Taruna. Karena itu ia meyakini bahwa polemik yang terjadi saat ini dikarenakan ketidakpahaman dinsos terkait aturan serta ikut campur yang terlalu dalam.
“Ini murni karena adanya ikut campur oknum dinas sosial yang terlalu dalam dan menganggap organisasi ini sepele dan remeh, sehingga terjadilah konflik,” tegasnya.
Bahkan ia juga telah melayangkan protes ke pihak dinsos, meminta agar tidak agresif mencampuri urusan Karang Taruna. Sebagai pengurus lama, Hafid menilai Karang Taruna saat ini masih memiliki banyak celah. Karena itu perlu ada sosialisasi kembali terkait aturan organisasi. Hafid bahkan menilai bahwa dinsos gagal menjalankan tugasnya sebagai pembina Karang Taruna.
“Setahu saya dinas sosial terlibat dalam dua temu karya daerah (TKD) tersebut,” tuturnya.
Namun dalam dua kali temu karya itu, pengurus lama tidak dilibatkan. Karena itu Hafid tak bisa berkomentar terkait pengurus mana yang sah dari dua kepengurusan yang ada saat ini. Sebab, keduanya memiliki dasar yang sama, yakni SK kepengurusan dan argumentasi masing-masing.
“Namun kedua-duanya dinsos terlibat loh, jadi kalau dinsos mengakui A atau B, cabut dulu keterlibatan sebelumnya,” tegasnya.
“Dinas sosial sudah terlibat sejak masa transisi, tiba-tiba dikabarkan bahwa kepengurusan kami dikarateker, padahal kami telah menyebarkan undangan bahwa akan dilaksanakan TKD di Sampit tanggal 21 September, akhirnya batal,” bebernya.
Ia memastikan bahwa TKD yang sah adalah yang dilaksanakan langsung oleh kepengurusan Karang Taruna yang mendapat mandat.
“Kenapa bisa jadi ada dua (kepengurusan, red), karena dinsosnya gagal memahami aturan yang ada di Karang Taruna dan ikut campur tangan secara aktif, mestinya dinsos memantau saja,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini naik cetak, belum ada tanggapan resmi dari Dinsos Kalteng. Plt Kepala Dinas Sosial Kalteng Edy Karusman tidak bisa dihubungi lagi saat ingin dikonfirmasi via telepon. (irj/ce/ala)