PALANGKA RAYA-Men Gumpul secara tegas menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi perdata ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Langkah hukum terakhir itu untuk melawan isi putusan Pengadilan Tinggi Kalteng yang dalam putusan tingkat banding membatalkan isi putusan PN Palangka Raya yang sudah memenangkan gugatannya terkait kepemilikan tanah seluas 150.000 m2 di Jalan Mahir Mahar Km 23, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya.
“Saya mengajukan kasasi ke MA. Memori kasasi sudah disusun bersama kuasa hukum Pua Hardinata dan akan dikirim secepatnya ke MA,” ucapnya ketika ditemui Kalteng Pos di rumahnya, Rabu (5/5).
Men Gumpul mengatakan, upaya hukum pengajuan kasasi perdata ke tingkat MA ditempuhnya karena ia merasa tak puas dengan isi putusan sidang di Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang dipimpin hakim Indria Miryani.
Majelis hakim menyatakan gugatan perdata yang diajukannya terkait kepemilikan tanah seluas 15 hektare itu tidak dapat diterima (niet ontvankijke verklaard).
“Saya sebagai pencari keadilan merasa sangat kecewa dan tidak terima atas putusan tersebut,” ungkapnya.
Terlebih Men Gumpul menilai alasan pertimbangan hukum majelis hakim dalam keputusan itu sangat tidak tepat.
Ia mengatakan, dalam isi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya disebutkan bahwa gugatan perdatanya tidak dapat diterima karena dalam gugatan tersebut ia tidak mencantumkan nama (almarhum) Ahmad Cilan M, Halimah, dan Ahmad Fajar Perdana sebagai pihak yang seharusnya dicantumkan sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
Men Gumpul menganggap alasan pertimbangan hukum majelis hakim itu keliru, karena pihak-pihak yang disebut sebenarnya adalah keluarganya sendiri dan sudah melakukan penyerahan tanah kepadanya.
“(alm) Ahmad Cilan ini adalah bapak kandung saya, Halimah adalah ibu saya, dan Ahmad Fajar itu keponakan saya, mereka semua sudah menyerah tanah kepada saya, ada bukti suratnya, lengkap, dan mereka itu juga bukan orang-orang yang mau menyerobot tanah saya, kenapa harus saya gugat,” katanya.
Men Gumpul meyakini keadilan akan berpihak kepadanya. Ia optimistis permohonan kasasinya akan dikabulkan oleh majelis hakim di tingkat MA.
“Saya percaya MA nanti akan mengabulkan kasasi yang saya ajukan,” kata Men Gumpul.
“Sudah banyak keringat usaha dan biaya yang saya keluarkan untuk tanah ini, jadi saya tak rela tanah saya seenaknya diambil orang,” tambahnya.
Selain langkah hukum berupa pengajuan kasasi ke tingkat MA, Men Gumpul juga akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatannya di Pengadilan Tinggi Palangka Raya ke Ketua Kamar Pengawasan MA RI dan ke Komisi Yudisial RI di Jakarta.
“Saya minta kepada Kamar Pengawasan MA RI dan Komisi Yudisial RI di Jakarta untuk memeriksa majelis hakim dan panitera yang menyidangkan perkara perdata Nomor 34/PDT/2021/ PT Plk ini,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya bahwa kasus perkara perdata ini berawal dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Men Gumpul kepada H Syawaluddin di Pengadilan Negeri Palangka Raya, terkait klaim tanah di Jalan Mahir Mahar Km 23 yang tumpang tindih dengan tanah miliknya.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, majelis hakim mengabulkan gugatan Men Gumpul dan menyatakan dirinya sebagai pemilik sah atas tanah sengketa itu berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) tertanggal 16 Maret 1987 dengan Nomor .019/B.If/Ds-KIg/1987 atas nama Akhmad Cilan M.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusannya juga mengakui keabsahan SKT tertanggal 16 Maret 1987 dengan Nomor surat .020/B.II/Ds-KIg/1987terkait klaim kepemilikan tanah seluas 35.000 m2 dan surat pernyataan tanah (SPT) tertanggal 14 Januari 2014 atas kepemilikan tanah seluas 37.500 m2 yang semuanya diajukan atas nama Men Gumpul tersebut.
Namun ketika perkara ini dilakukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Kalteng, majelis hakim justru membatalkan isi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hal itulah yang menimbulkan ketidakpuasan pihak Men Gumpul, sehingga berani mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke tingkat MA. (sja/ce/ram)