Site icon KaltengPos

KPU Kalteng Akan Bentuk Badan Adhoc

logo KPU

PALANGKA RAYA-Badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum (pemilu) merupakan petugas penyelenggara pemilu dari tingkat kecamatan. Meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di tingkat kelurahan dan desa, Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Di Kalimantan Tengah (Kalteng) sendiri, pembentukan Badan Adhoc itu pendaftarannya akan dilaksanakan mulai 15 November hingga 1 Januari mendatang.  Hal itu diutarakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng H Harmain Ibrahim.

Dikatakannya, pendaftaran yang akan dibuka mulai 15 November hingga 1 Januari itu bisa diakses melalui aplikasi Siakba. Siakba merupakan singkatan dari Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. Sejatinya, pendaftaran untuk menjadi Badan Adhoc tadi dapat dilakukan secara manual dengan langsung mendatangi kantor KPU setempat. Namun, untuk mempermudah masyarakat, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online lewat aplikasi Siakba tadi.

“Melalui aplikasi Siakba masyarakat dapat mendaftar menjadi petugas penyelenggara pemilu, tapi untuk di daerah-daerah yang kesulitan mengakses aplikasi boleh manual, tetapi untuk memudahkan boleh melalui aplikasi tersebut. Jadi mendaftar menjadi petugas lewat aplikasi,” bebernya kepada media, Jumat (4/11).

Adapun kuota atau target yang ingin dicapai untuk memenuhi kebutuhan akan petugas pemilu di daerah-daerah itu Harmain membeberkan dibutuhkan lima orang PPK di masing-masing 136 kecamatan, tiga orang PPS di masing-masing kelurahan dengan 1571 kelurahan, Pantarlih sesuai dengan jumlah TPS yang ada nantinya, dan KPPS berjumlah sembilan orang dengan tujuh petugas penghitung dan dua orang petugas keamanan. “Jumlah TPS-nya berapa nanti? Kalau mengacu dengan Pilgub kemarin sekitar 6041 TPS, tapi akan ada penambahan. Itulah jumlah Pantarlih kita nanti, akan sebanyak itu, sesuai dengan jumlah TPS,” imbuhnya.

Persyaratan umum untuk mendaftar menjadi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu itu adalah warga negara Indonesia dengan rentang umur 17-55 tahun. Selain itu, pendaftar haruslah mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Serta tidak menjadi anggota partai politik tertentu dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Hal itu dijelaskan oleh Ketua Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih, Parisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Kalteng Eko Wahyu Sulistiobudi pada Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, Jumat (4/11).

Lebih lanjut dikatakannya persyaratan untuk mendaftar PPK, PPS, dan KPPS adalah tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

“Selain syarat di atas juga ada syarat lain seperti mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tandasnya. (dan/ram)

Exit mobile version