Badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum (pemilu) merupakan petugas penyelenggara pemilu dari tingkat kecamatan. Meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di tingkat kelurahan dan desa, Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).