Site icon KaltengPos

Industri Sawit Wajib Sediakan Migor Curah

ilustrasi

PALANGKA RAYA-Untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan khususnya minyak goreng, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kalteng Aster Bonawaty mengatakan, dalam peraturan ini dijelaskan bahwa industri minyak goreng sawit wajib menyediakan dan mendistribusikan mintak goreng curah kepada masyarakat, termasuk UMK, dan dilarang mengemas ulang, mengekspor, dan mendistribusikan minyak goreng curah ke industri menengah dan besar.

“Apabila aturan itu tidak dijalankan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya usai mengikuti video conference bersama Kapolri dan Menteri Perindustrian dari ruang vicon Polda Kalteng, Senin (4/4).

Lebih lanjut dikatakan Aster, seluruh jajaran harus menutup berbagai celah penyimpangan minyak goreng, melalui pengawasan lapangan di setiap titik, baik dari produsen, distributor di masing-masing wilayah, hingga ke pasar atau pengecer.

“Sehingga kebijakan stabilitas harga minyak goreng curah bersubsidi dapat berhasil serta tidak terjadi kebocoran dan keterlambatan distribusi yang mengakibatkan kelangkaan,” tuturnya.

Pihaknya menyebut, Kapolri menekanan perlunya pengawasan melekat dengan membetuk tim yang melibatkan satuan kerja dari intelijen, krimsus, krimum, dan polairud untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah. Saat pendistribusian nanti, bisa diberi tanda berupa stiker pada kendaraan pengangkut.

“Sehingga memudahkan untuk mengawasi distributor. Kemudian dilakukan juga pengawasan pada pintu-pintu tertentu, seperti perbatasan dan jalan-jalan tikus. Apabila ditemukan pelanggaran, langsung dilakukan penegakan hukum,” tegasnya. Aster menambahkan, untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah, beberapa waktu lalu pihaknya berkoordinasi dengan produsen atau pabrik minyak curah yang ada di Kalteng, yakni dua di Pangkalan Bun dan satu di Sampit.

“Kami melakukan koordinasi untuk menyediakan itu (minyak goreng curah) sembari melihat kondisi pabrik, kami juga pikirkan bagaimana distribusi minyak goreng curah nanti menjangkau masyarakat di semua daerah sesuai HET,” ujarnya. (abw/ce/ala)

Exit mobile version