Site icon KaltengPos

Gunakan Surat Antigen Palsu, Tiga Warga Kalsel Diamankan

BARBUK: Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti disampingi Kabag Ops Kompol Aris S, dan Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang saat menunjukkan barang bukti dugaan praktik ilegal terkait surat rapid antigen, saat press rilis Kamis (6/5). (GALIH/KALTENG POS)

KUALA KAPUAS-Kinerja aparat Polres Kapuas patut diacungi jempol. Selain menangkap pelaku pembuat surat pemeriksaan rapid antigen palsu, personel Polres Kapuas yang bertugas di pos penyekatan arus mudik Anjir Serapat Km 12,5, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Rabu (5/5) juga mengamankan tiga orang pengguna surat rapid antigen palsu.

Mereka adalah M Ridwan (42), Alpianor (42), dan Hasnan (47). Ketiganya merupakan warga Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel.

BACA JUGA: Buka Praktik Rapid Antigen Ilegal Dekat Pos Penyekatan

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menerangkan, ketiga orang itu diamankan pada Rabu (5/5) pukul 12.30 WIB saat melintasi di pos penyekatan. Kepada petugas pos ketiganya memperlihatkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen dari Klinik Citra Sehat Utama.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata klinik tersebut tidak lagi mengeluarkan surat dimaksud. Diketahuilah bahwa surat itu palsu.

BACA JUGA: Buat Surat Swab Antigen Palsu, Oknum Tenaga Medis Jadi Tersangka

“Ketiganya diamankan beserta barang bukti, ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap AKBP Manang Soebeti yang didampingi Kabag Ops Kompol Aris S dan Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang saat press release, Kamis (6/5). (alh/ce/ala)

Exit mobile version