Site icon KaltengPos

Rawing Rambang: Konflik  dan Pencurian Sawit, Wajah Buruk Investasi Kalteng

Rawing Rambang

PALANGKA RAYA–Maraknya pencurian atau penjarahan tandan buah sawit di Kotim, kobar dan Seruyan mendapat sorotan dari Ir Rawing Rambang. Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng itu mengaku prihatin. Maraknya aksi pencurian atau konflik itu menandakan kondisi iklim investasi di Kalteng saat ini dalam keadaan kurang kondusif.

“Banyaknya kejadian (pencurian, red) itu betul-betul sangat memalukan dan saya prihatin akan hal itu,”kata Rawing saat dihubungi Kalteng Pos lewat sambungan telepon, Selasa (5/12).

“Jika ini diketahui orang dari luar daerah, maka terkesan Kalimantan Tengah ini tidak aman dan membuat orang takut untuk berinvestasi di sini,”tambahnya.

Pihak keamanan dan penegak hukum perlu segera bertindak tegas demi mengatasi terulang aksi  pencurian sawit tersebut. “Polisi perlu bertindak tegas untuk menertibkan dan mengamankan, sehingga masyarakat, perusahaan dan pemerintah juga merasa aman dalam melaksanakan kegiatannya,”ujarnya lagi.

Selain perlunya melakukan penindakan, dia juga menyebut perlunya keterlibatan dari semua pihak untuk mencari tahu sumber penyebab utama, kenapa maraknya aksi-aksi pencurian sawit yang dilakukan oleh warga masyarakat tersebut.

“Apa benar karena faktor ekonomi atau ada penyebab faktor lain? Seperti misalnya ada informasi karena maraknya aksi peredaran narkoba di situ atau karena adanya perjudian, itu yang perlu di perhatikan,”katanya lagi.

Lebih lanjut, Rawing mengatakan bahwa maraknya aksi pencurian sawit tidak lepas dari permasalahan awal, yakni adanya gesekan atau konflik antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan sawit tersebut.

“Bisa saja karena warga di sekitar perusahaan perkebunan sawit itu merasa kurang sejahtera, maka kemudian muncul masalah adanya  pencurian sawit di perkebunan itu,“bebernya.

Pemprov Kalteng sudah mengeluarkan peraturan Gubernur Kalteng nomor 42 tahun 2014 terkait Penanganan Penyelesaian Masalah Konflik Lahan Perkebunan di Kalteng.

Di dalam peraturan Gubernur Kalteng tersebut disebutkan bahwa demi menghindari adanya masalah yang diakibatkan konflik, perlu adanya kerja sama antara pihak pemerintah, perusahaan perkebunan sawit dan juga pihak masyarakat yang tinggal di sekitar lahan.

“Dapat dimulai dari kerja sama  penyediaan area lahan kebun sawit untuk warga (plasma, red), penyediaan lapangan pekerjaan bagi di perusahaan perkebunan tersebut, penyediaan berbagai bahan kebutuhan pokok, membantu  penyediaan kegiatan usaha masyarakat, dan kerja sama lainnya,”ungkap calon legislatif DPRD provinsi dari PAN untuk Dapil Kotim dan Seruyan ini.(sja/ram)

Exit mobile version