PALANGKA RAYA-Sekitar empat bulan penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan pelapor H Saufiani terkait dugaan memasukkan keterangan palsu dan kejahatan asal usul seseorang oleh H Iwan sebagaimaba tercantum dalam Pasal 277 KUHP.
Tim kuasa hukum H Iwan membeberkan informasi perkembangan terakhir yang diterima dari penyidik. Sugeng Ariwibowo selaku ketua tim kuasa hukum menyebut, penyidik memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh H Saufiani alias H Yayan terhadap H Iwan karena tidak menemukan bukti yang mengarah ke pidana.
“Kami tadi (kemarin, red) mendatangi penyidik di Kantor Ditreskrimum Polda Kalteng untuk menanyakan perkembangan kasus. Kami mendapat informasi secara lisan bahwa laporan oleh H Yayan atau saudara kandung H Iwan sudah dihentikan penyelidikannya karena tidak ada cukup bukti,” katanya kepada awak media, Senin (7/6).
Dalam laporan yang dilayangkan H Yayan, pelapor menganggap ibunya dan H Iwan menghilangkan asal usul dalam keluarga. Padahal surat keterangan ahli waris melalui pengadilan agama itu dibuat hanya untuk mengambil uang di bank atas nama ayahnya.
Nama H Akli selaku adik kandung H Yayan juga tidak tercantum dalam surat tersebut. Surat keterangan ahli waris itu sudah disepakati seluruh anak dari almarhum, termasuk di dalamnya H Yayan yang turut mengetahui. Setelah uang dicairkan pihak bank, semua anak mendapat bagian masing-masing.
“Kami mewakili klien kami mengucapkan terima kasih kepada polisi yang sudah bekerja dengan profesional dalam menangani kasus ini,” kata Sugeng didampingi tim advokat Junaidi, Anwar Sanusi, dan Wahyu Rahmadani, serta perwakilan keluarga, H Akli.
Diberitakan Kalteng Pos 5 April lalu, H Yayan memasukkan laporan ke Polda Kalteng terkait dugaan tindak pidana penghapusan akta autentik terhadap dirinya, sehingga dicoret atau hilang dari daftar ahli waris keluarga. Laporan tersebut diserahkannya ke kepolisian pada Januari lalu. Ia mengetahui bahwa namanya tidak tercantum lagi sebagai hak atas warisan ayah kandungnya setelah melihat website Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Bertolak dari informasi tersebut, ia pun segera mencari informasi tambahan dan menemukan putusan penetapan hak waris dari Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 0011/Pdtp.P/2017/Plk. (ce/ram)