PALANGKA RAYA-Publik masih belum melupakan vonis bebas terhadap Salihin alias Saleh. Di mana, perkaranya sejauh ini masih ada di tingkat banding Mahkamah Agung. Beda dengan kasus Saleh, kali ini majelis hakim memvonis berat kurir narkoba.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis berat kurir narkoba R Ahmad Rifa’i alias Pai. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diketuai oleh hakim ketua, Boxgie Agus Santoso menyatakan bahwa terdakwa Pai terbukti bersalah terlibat dalam kelompok jaringan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.000 gram yang dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Melakukan permufakatan jahat melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Alternatif ke satu yang diajukan pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp3 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan, Rabu (8/6) siang.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa memang terbukti bersalah terlibat menjadi kurir sabu. Dalam putusan itu disebut kan terdakwa disebut hakim diketahui sudah tiga kali menerima paket sabu yang dibawa oleh salah seorang bandar pengedar narkoba yang berasal dari Pontianak yang bernama Tan Ie Hok alias Apiang.
Adapun Tan Ie Hok berserta kedua anaknya yakni Steffen dan Calvin Sucipto alias Apin disebut menyerahkan 10 paket besar sabu dengan total seberat 1000 gram atau 1 kilogram dans etara Rp850 juta kepada terdakwa.
Terdakwa Pai sendiri disebut memang menerima pekerjaan menjadi kurir narkoba tersebut atas suruhan dari Sukis sendiri.
Diketahui bahwa baik Tan Ie Hok ,dan kedua anaknya di itu serta Sukis sendiri yang juga terjerat kasus ini, seluruh perkara nya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan semuanya telah dijatuhi vonis penjara.
Mereka ditangkap oleh pihak BNNP Provinsi Kalteng dalam suatu operasi penangkapan yang dilakukan pada September 2021 lalu.
Hukum yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta supaya terdakwa dihukum penjara selama 9,5 tahun dan denda juga sebesar Rp3 miliar dengan subsider kurungan penjara selama 6 bulan.(sja/ram)