Site icon KaltengPos

Mantan Karyawati Sekongkol Curi Alat Berat Senilai Rp4,5 Miliar

INTEROGASI: Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra saat menginterogasi tersangka dalam press release kasus curat, Kamis (8/7). (LOGMAN/KALTENG POS)

TAMIANG LAYANG-Jajaran Polres Bartim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyebabkan kerugian Rp4,5 miliar. Enam tersangka ikut diamankan diantaranya dua mantan karyawati RM (48) dan RN (46) sebagai otak pencurian dan DT (45), BS (42), SS (63) serta MM (54) sebagai pelaksana dan penadah, Kamis (8/7).

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra mengungkapkan, kasus curat tersebut dilaporkan PT Sinar Barito Global (SBG). Pencurian dilakukan sejak Desember 2020.

“Modus operandinya adalah RM dan RN mengaku sebagai pemilik dan menawarkan serta menjual alat berat atau besi bekas di lokasi bekas tambang batubara PT SBG di Desa Janah Jari,” sebut kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira, dalam press release, Kamis (8/7).

Kapolres menerangkan, RM dan RN dibantu BS yang mengakui sebagai pemilik lahan lokasi tempat alat berat bekas. Kemudian, mantan karyawati dan dulu memiliki jabatan sebagai staf administrasi tersebut menjual ke SS dan MM dibantu DT.

DT sebagai pembuat surat perintah kerja dan surat pelepasan barang dari PT Sumber Rejeki Hidayah tujuan bukan ke perusahaan. Setelah menerima SPK, SS dan MM melancarkan aksinya membawa buruh potong dengan menggunakan las blender.

“Alat berat bekas tersebut dipotong-potong dijual dengan harga gelondongan dan menyebabkan kerugian perusahaan (PT SBG) berkisar (senilai, red) Rp4,5 miliar,” papar kapolres.

Ditambahkan kapolres, aksi curat tersebut dilakukan selama hampir empat bulan. Alat berat dijual perkilo diantaranya ada satu unit eksavator, satu unit loader, satu unit bulldozer, dan dua unit truk hino.

EKSPOSE: Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra didampingi Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira serta PJU Polres Bartim dalam press release kasus curat, Kamis (8/7). (LOGMAN/KALTENG POS)

Informasi awal penjualan ke Surabaya namun, polisi juga telah mengamankan barang bukti bekas yang ditampung penadah di Banjarmasin. Selain itu, satu unit mobil pickup, alat potong, handphone, dan bukti transaksi rekening koran serta yang lain.

Kapolres menegaskan, RM dan RN dibidik dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara serta DT dan BS Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 tentang persekutuan. SS dan MM Pasal 480 KUHPidana sebagai penadah ancaman paling lama 4 tahun. (log)

Exit mobile version