Site icon KaltengPos

Tukang Pangkas Rambut Nekat Berbuat Asusila

BARBUK: Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Muhammad Saladin S.Tr.K S.I.K, ketika menunjukkan barang bukti senjata tajam jenis celurit dan tersangka pencabulan NJ di Polres Katingan, Senin (8/7). FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN

KASONGAN-Tindak pidana asusila kembali terjadi di Kabupaten Katingan. Karena tak kuat menahan nafsu, seorang tukang pangkas rambut berinisial NJ (23) nekat berbuat cabul terhadap seorang perempuan anak dibawah umur. Akibat perbuatannya NJ kini ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Katingan, Minggu (7/7).

Dari informasi Kepolisian, kasus ini bermula ketika NJ mendatangi korban di sebuah penginapan. Kedatangan pelaku, untuk meminta tolong sesuatu kepada korban. Setelah itu pelaku mengajak korban ke tempat kerja pelaku di tempat pangkas rambut di Kecamatan Katingan Hilir Kota Kasongan.

Sesampai di tempat kejadian, korban langsung diajak ke ruang belakang tempat istirahat khusus pekerja. Sembari berbincang  tiba-tiba pelaku langsung memegang tangan korban. Namun ketika itu korban sempat menolak. Melihat hal itu, lalu pelaku mengambil senjata tajam jenis celurit, dan mengancam korban. Mendapat ancaman dari pelaku, korban pun ketakutan. Hingga akhirnya pasta mengikuti keinginan pelaku, dan pencabulan terhadap korban pun terjadi.

 

Setelah selesai menuntaskan pencabulan terhadap korban, lalu korban langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Mendengar hal itu, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebur kepada pihak Kepolisian. Dari laporan itu langsung ditindak lanjuti, dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti senjata tajam ke Polres Katingan.

 

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu W SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Muhammad Saladin S.Tr.K S.I.K membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan di Kota Kasongan.

 

“Sekarang pelaku sudah kita tahan dan kita tetapkan menjadi tersangka. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI tentang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata kasat Reskrim. (eri)

Exit mobile version