Tindak pidana asusila kembali terjadi di Kabupaten Katingan. Karena tak kuat menahan nafsu, seorang tukang pangkas rambut berinisial NJ (23) nekat berbuat cabul terhadap seorang perempuan anak dibawah umur berinisial (SK). Akibat perbuatannya NJ kini ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Katingan, Minggu (7/7).