PALANGKA RAYA-Sidang Tipikor yang menjerat tiga pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali bergulir. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus yang merugikan negara miliaran tersebut. Amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (7/11).
“Mengadili dalam perkara nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk atas nama terdakwa Esra,M.Pd, perkara nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk atas nama Wandra SPd MM dan perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk atas nama Imanuel Nopri SSos dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi perkara,” demikian kata ketua majelis hakim, kemarin.
Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak penasihat hukum ketiga terdakwa.
Ketiga terdakwa sendiri baik Kepala Disdikpora Gumas Esra MPd dan dua pegawai Wandra dan Imanuel Nopri hadir langsung di ruangan sidang untuk mendengarkan putusan sela tersebut. Dalam pertimbangan majelis yang dibacakan oleh hakim anggota, Irfanul Hakim SH MH majelis hakim berpendapat bahwa nota dakwaan yang di buat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas telah sesuai dan sah secara hukum.
“Menimbang bahwa uraian yang dibuat oleh jaksa di dalam nota dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap meliputi uraian tindak pidana yang didakwakan dan uraian jelas cermat dan lengkap uraian dari waktu dan tempat tindak pidana dilakukan,” kata Irfanul.
Menurut majelis hakim, uraian dakwaan yang diajukan JPU telah secara jelas menguraikan tindak pidana apa yang dilakukan para terdakwa, siapa pelaku dari tindak pidana korupsi ini, bagaimana tindak pidana itu dilakukan serta akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut.
Terkait adanya keberatan dari pihak penasihat hukum ketiga terdakwa yang menyebutkan adanya kesalahan penulisan di dalam nota dakwaaan terkait penulisan tempat dari kewenangan pihak yang berwenang untuk mengadili perkara korupsi ini, majelis hakim berpendapat bahwa kesalahan penulisan tersebut tidak bersifat substantif yang dapat berpengaruh terhadap seluruh isi dakwaan JPU.
Menurut majelis hakim, pihak pengadilan Tipikor Palangka Raya tetap berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara korupsi ini, karena peristiwa tindak pidana korupsi ini berada di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Dengan ditolaknya Eksepsi dari para terdakwa, maka persidangan selanjutnya adalah memeriksa keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri. Rencananya sidang kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Disdikpora Gumas 2020 ini akan di gelar kembali Kamis (17/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa.
JPU dari Kejari Gumas Hadiarto SH menyebutkan bahwa pihaknya berencana memanggil 10 orang saksi untuk dihadirkan di persidangan mendatang.
“Kami meminta waktu selama satu minggu untuk memanggil para saksi yang mulia,” kata Hadiarto kepada ketua majelis hakim. Permintaan itupun disetujui oleh ketua majelis hakim Achmad Peten Sili yang juga menjabat sebagai wakil ketua PN Palangka Raya ini.
Sementara itu saat diluar sidang, JPU Hadiarto SH menyatakan bahwa untuk sidang berikutnya pihaknya berencana akan memanggil sebanyak mungkin saksi untuk dapat dihadirkan, didengar keterangannya dipersidangan berikutnya. Terkait siapa saja saksi yang diajukan, Hadiarto mengaku dirinya belum bisa menyebutkan hal tersebut sekarang.
“Kami akan inventarisir lebih dahulu saksi mana saja yang memiliki keterangan inti terhadap perbuatan para terdakwa itu yang mungkin lebih dulu akan kami panggil,” ujar Hadiarto.
Sementara itu dari ketua tim dari penasihat hukum ketiga terdakwa Pua Hardinata SH menyatakan siap menghadapi lanjutan sidang yang masuk pada tahap pemeriksaan materi pokok perkara. Terkait para saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa, Pua berharap agar para saksi tersebut dapat hadir semua saat dipanggil. “Saya harapkan para saksi itu bisa hadir semua saat persidangan nanti,” ujar Pua yang didampingi oleh rekannya Lukas Possy SH.
Sidang kasus korupsi terkait pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Disdikpora Gumas tahun 2020 dengan terdakwa Esra MPd, Wandra SPd MM dan Imanuel Nopri SSos ini sangat menarik perhatian masyarakat. Di dalam nota dakwaan disebutkan bahwa dalam pemanfaatan dana DAK fisik untuk pembangunan prasarana fisik di 28 SMPN di Gumas tahun anggaran 2020 dengan dana sebesar Rp16,4 miliar lebih itu pihak jaksa menyebutkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Salah satu yang menarik juga dalam perkara korupsi ini yakni disebutkan didalam nota dakwaan JPU, adanya keterlibatan dari pihak pihak yang disebut sebagai anggota dari tim kampanye pemenangan Bupati Gumas untuk ikut terlibat juga dalam proyek pekerjaan fisik di sekolah sekolah yang mendapat dana DAK dari APBN ini.
Dalam nota dakwaan ketiga terdakwa yakni Esra MPd, Wandra dan Imanuel Nopri disangkakan dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31/1999 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 11 UU No. 20/2001. (sja/ala)