PALANGKA RAYA-Hingga kemarin (8/5), pemberlakuan larangan mudik sudah berjalan tiga hari. Aktivitas di terminal WA Gara Palangka Raya tetap berlangsung normal. Para penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan bus, terpantau tetap dilayani seperti biasanya.
Ada tiga unit bus yang tetap beroperasi, masing-masing memiliki rute Palangka Raya menuju Sampit, Pangkalan Bun dan Pulang Pisau.
Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) WA Gara, Fajar Qomaru menyampaikan, bus yang berangkat tersebut semuanya dilengkapi dengan stiker tanda khusus yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng.
Kelengkapan surat-surat bagi para penumpang wajib ada. Mulai identitas diri, surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid antigen.
BACA JUGA: Bus Dalam Provinsi Tetap Beroperasi
Ada empat bus yang disiapkan khusus untuk melayani perjalanan bersifat nonmudik sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah pusat, khususnya pada poin pengecualian perjalanan selama larangan mudik.
Empat bus yang bisa melayani perjalanan khusus nonmudik yakni satu bus dari PO Agung Mulia, satu bus dari PO Yessoe Travel, satu bus dari PO Logos, dan satu bus milik Perum DAMRI.
“Sejauh ini baru ada dua bus yang beroperasi di Terminal WA Gara yaitu bus dari PO Agung Mulia dan PO Yessoe Travel, sedangkan dua bus lainnya belum beroperasi,” bebernya.
Sementara itu terkait kebijakan pembatasan di tingkat angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) pihaknya menyebut itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng dalam hal ini Dishub Kalteng.
Tetapi, pihaknya sudah menyampaikan bahwa angkutan di tingkat AKDP agar juga dilakukan pembatasan.
BACA JUGA: Tetap Terapkan Prokes saat Belanja
“Kami sudah menyampaikan di tingkat AKDP kalau bisa sama seperti di tingkat antar kota antar provinsi (AKAP), supaya ada batasan dari pada perjalanan orang di masa larangan mudik ini,” jelalsnya.
Dimungkinkan, lanjut dia, pembatasan di tingkat provinsi bisa berlaku berkenaan penumpang. Berkenaan AKDP menjadi kewenangan provinsi, maka pihaknya juga masih menunggu surat mekanisme pembatasannya.
“Untuk AKDP kan menjadi kewenangan provinsi jadi kita masih menunggu surat mekanisme seperti apa pembatasannya,” pungkasnya.
Supriyanto, salah satu penumpang tujuan Pangkalan Bun mengatakan, dirinya terpaksa menggunakan jasa bus khusus nonmudik dengan persyaratan harus memiliki bukti hasil rapid antigen, karena sebelumnya ia masih bekerja dan baru mendapatkan izin libur dari pihak perusahaan.
“Sebenarnya mau berangkat pada hari-hari sebelumnya, tapi karena pekerjaan belum kelar, terpaksa baru bisa pulang sekarang,” ucap Supriyanto kepada Kalteng Pos.
Supriyanto pun merasa senang karena adanya kelonggaran dari pemerintah untuk mudik antarkabupaten, meskipun ia harus mengeluarkan lebih banyak uang agar bisa pulang ke kampung halamannya. “Ya masih syukur bisa mudik, tapi harus nambah biaya lagi, bahkan ngeluarin uang hampir seharga 1 tiket bus hanya untuk rapid antigen, ya enggak apa-apalah, yang penting bisa bertemu keluarga dan saudara-saudara,” bebernya. (sja/ena/abw/ram)