PALANGKA RAYA-Anggota DPRD terpilih di Pileg 2024 diperbolehkan dan dimungkinkan untuk ikut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Bulan November 2024. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Provinsi Kalteng, H.Harmain usai dirinya bersama DPRD Provinsi Kalteng berkonsultasi ke KPU RI terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Bila yang bersangkutan terpilih pada Pileg 2024. Lalu dirinya akan mencalonkan diri pada Pilkada Serentak pada Bulan November 2024, maka dia harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD terpilih,”ucap Harmain.
“Membuat surat pernyataan mundur sebagai anggota DPR/DPRD yang tidak bisa di cabut kembali,”tambahnya.
Sementara itu, terkait anggaran pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, dikatakan Harmain bahwa untuk Pemilu 2024 ( Pileg dan Pilpres) pada Tanggal 14 Februari 2024 menggunakan anggaran APBN.
“Sedangkan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada Tanggal 27 November 2024 menggunakan anggaran APBD daerah masing-masing. Dan karena serentak, dimungkinkan untuk dilaksanakan sharing anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota setempat berdasarkan surat keputusan gubernur,”ucapnya.(bud)