Site icon KaltengPos

Seleksi Calon Komisioner KPU Kalteng Dimulai

SELEKSI KOMISIONER: Ketua Timsel canlon anggota KPU Kalteng Darmae Natsir (pegang dokumen) menyampaikan proses pendaftaran komisioner periode 2023-2028, kemarin (10/2/2023). FOTO: AKHMAD DHANI/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng periode 2015-2023 akan segera berakhir. Pendaftaran calon anggota KPU Kalteng Periode 2023-2028 pun mulai dilaksanakan sejak kemarin (10/2/2023). Pendaftaran dilaksanakan 12 hari terhitung sejak 10 Februari hingga 21 Februari 2023.

 

Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kalteng 2023-2028 Darmae Natsir menjelaskan pendaftaran dilakukan secara daring melalui website siakba KPU Kalteng.

 

“Pendaftaran ini dilaksanakan oleh 20 KPU Provinsi se-Indonesia yang akan segera berakhir masa tugasnya,” ucap Darmae kepada awak media, kemarin.

 

Untuk komisioner KPU Kalteng Periode 2015-2023 sendiri masa tugasnya akan berakhir pada tanggal 24 Mei mendatang.

 

“Jadi setelah tanggal 24 Mei pengurus akan diganti dengan yang baru,” imbuhnya.

 

Darmae menjelaskan tugas pihaknya sebagai Timsel akan berakhir sampai 26 Maret 2023. Selama kurang lebih tiga bulan sejak sekarang pihaknya akan mulai melaksanakan tahapan seleksi pemilihan calon anggota KPU Kalteng. “Tugas kami terakhir yaitu melakukan penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi Kalteng kepada KPU RI,” bebernya.

 

Untuk kriteria pendaftar anggota KPU Kalteng Darmae menyebut harus warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1), berdomisili di wilayah provinsi Kalimantan Tengah yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar.

 

“Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatanyang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” tambahnya.

 

Para calon anggota KPU juga harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa

keanggotaan apabila terpilih. “Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” tuturnya.

 

Di tempat yang sama, Sekretaris Timsel Zainab Hartati menambahkan tahapan seleksi calon anggota itu terdiri dari seleksi administrasi dokumen-dokumen yang dimiliki oleh para calon, tes tertulis dan tes psikologi, tes kesehatan, kemudian wawancara.

 

“Pada tahap administrasi dari puluhan atau bahkan ratusan orang yang mendaftar, akan kita saring sampai dapat 50 orang, kemudian 50 orang itu akan diikutkan tes tertulis dan tes psikologi yang kemudian akan tersaring 20 orang, kemudian tes kesehatan dan wawancara sampai menghasilkan 10 orang. Nah, 10 orang itulah yang nantinya nama-nama mereka akan kami serahkan kepada KPU RI,” bebernya. (dan/ala)

Exit mobile version