Site icon KaltengPos

Nuryakin Dilantik sebagai Pj Sekda Kalteng

PELANTIKAN: Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melantik Pj Sekda Kalteng Nuryakin di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (22/7). FOTO: DISKOMINFOSANTIK UNTUK KALTENG POS

Perjalanan karier Drs H Nuryakin di pemerintahan terus menanjak. Berkat kinerjanya yang bagus selama menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Utara (Batara), sejak 2017 lalu ia dipercayakan memperkuat pemerintahan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. Dan kini menempati posisi strategis sebagai penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng. 

ANISA B Wahdah, Palangka Raya

MENGAWALI tugas di pemprov Kalteng pada periode pertama pemerintahan Gubernur H Sugianto Sabran, Nuryakin diamanahi tugas sebagai Kepala BPKAD Kalteng. Memasuki periode kedua, pria kelahiran Puruk Cahu 10 Juni 1965 ini diamanahkan sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda Kalteng menggantikan Fahrizal Fitri.

Kurang dari sebulan menempati jabatan sebagai Plt, Kamis pagi (22/7) Nuryakin dilantik oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sebagai penjabat (Pj) Sekda di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/265/2021 Tanggal 21 Juli 2021 tentang Pengangkatan Pj Sekretaris Daerah Kalteng.

Pelantikan itu juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 123/3894/SJ Tanggal 16 Juli 2021 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pj Sekda Kalteng.

“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Nuryakin yang saat ini menjabat sebagai Pj Sekda Kalteng,” kata Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran usai pelantikan, kemarin.

Diungkapkannya, pelantikan ini dalam rangka mengisi kekosongan jabatan definitif Sekda Kalteng, lantaran selama ini jabatan itu diisi oleh Plt. Jabatan sekda sangat penting karena memiliki tugas strategis dalam roda pemerintahan.

“Sekda menempati jabatan strategis karena memiliki tugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah (PD),” ungkapnya.

Selian itu, lanjut Sugianto, sekda juga memiliki tugas pelayanan administratif. “Saya berharap pejabat yang baru dilantik ini dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, sampai dengan adanya pengangkatan sekretaris daerah definitif nantinya,” tegas dia.

Pengangkatan ini juga telah tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Di dalamnya disebutkan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (abw/ce/ala)

Exit mobile version