PALANGKA RAYA-Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyebut, petunjuk teknis pelaksanaan ibadah salat Id di Kota Cantik mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Salat Id saat Pandemi Covid -19 yang ditetapkan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (6/5) lalu.
Saat ini Kota Palangka Raya berada di zona kuning. Ada 16 kelurahan yang dinyatakan zona hijau dan 14 kelurahan berstatus zona kuning.
“Kalau kita lihat dari zonasi, Kota Palangka Raya saat ini dinyatakan sebagai zona kuning sebaran Covid-19, maka dari itu pelaksanaan kegiatan salat Id dibolehkan,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Senin (10/5).
Malam takbiran menyambut hari Idulfitri tahun ini juga dibolehkan, dengan catatan jemaah yang hadir hanya 10 persen dari kapasitas masjid dan musala serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Tapi untuk kegiatan takbiran keliling tidak diperbolehkan atau ditiadakan, ini untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kerumunan massa,” tuturnya.
Mengenai juknis pelaksanaan salat Id, jemaah yang dibolehkan hadir sebanyak 50 persen dari total kapasitas masjid. Selain itu, para lanjut usia (lansia) dan yang dalam kondisi kurang sehat atau baru sembuh dari sakit disarankan untuk tetap berada di rumah.
Panitia salat Id juga diminta mengecek suhu tubuh jemaah yang datang menghadiri ibadah dan diwajibkan menggunakan masker. Khotbah pun dibatasi durasinya, paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan harus dilengkapi pembatas antara khatib dan jemaah. (ahm/ce/ram)