NANGA BULIK – Sejumlah Pekerja Seks Komersial terpaksa harus duduk kursi pesakiitan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jumat (11/6).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Istiani dan Hakim Anggota menghadirkan tiga orang terdakwa, yakni FM, MMS dan M. Ketiganya merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI-Polri, beberapa waktu lalu.
Ketiganya sempat terjaring razia oleh petugas kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing dengan difasilitasi oleh pemerintah serta diberikan uang saku. Selang beberapa hari kemudian, ketiganya kembali terjaring razia dan dibawa ke proses persidangan tipiring.
Sidang juga menghadirkan penuntut umum yang dalam hal ini dihadiri Kepala Satpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi bersama sejumlah saksi dari anggota Satpol PP dan Damkar Lamandau.
Salah satu PSK sempat terlihat menangis, ia bahkan beberapa kali mengusap air matanya, tak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Hakim memutus bersalah atas tiga terdakwa masing-masing denda Rp 150 ribu karena terbukti melakukan tindak pidana melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2016.
“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menjadi PSK. Mengadili terdakwa dengan denda sebesar Rp 150 ribu dan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari,” kata Majelis Hakim Istiani, saat membacakan putusan, terhadap masing-masing terdakwa.
Selanjutnya, pada sidang kedua menghadirkan dua orang pasangan kekasih inisial U dan RW yang merupakan mucikari yang mempekerjakan para PSK tersebut.
Dalam keterangannya di pengadilan, keduanya mengakui perbuatannya telah menampung pekerja PSK dari luar daerah. PSK tersebut umumnya datang sendiri untuk bekerja di warung kopi keduanya.
“PSK datang sendiri untuk bekerja di warung saya, mereka sehari-hari tinggal diwarung dan tidak saya kenakan biaya. Tapi kalo ada pelanggan, biaya sewa kamarnya Rp 50 ribu per orang,” kata terdakwa inisial U.
Ia mengaku menyiapkan kamar khusus di warung untuk tamu atau pelanggan yang ingin berkencan, namun itu merupakan pendatang baru. “Sebelumnya kami sudah tidak lagi menyediakan lagi, kamar-kamar pun sudah kami bongkar semua. Sedangkan yang tertangkap kemarin orang baru, sekitar satu bulanan datang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 700 ribu dan jika tidak dibayarkan diganti hukuman kurungan badan selama 7 hari. (lan/ko)