Site icon KaltengPos

Laka Kerja di PT MPP, Begini Penjelasan Kadisnaker Kapuas

PT MPP di Desa Lahei Mangkutub, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas

PALANGKA RAYA-Insiden kecelakaan kerja (laka kerja) terjadi di PT Mineral Palangka Raya Prima yang berlokasi di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7). Akibat peristiwa itu, satu orang pekerja yang merupakan warga lokal bernama Albar (20) tewas.

Laka kerja di perusahaan tambang pasir kuarsa itu juga mengakibatkan tiga pekerja asing asal Tiongkok, Ya Hanxuan, Feng Quankun, dan Chen Bibo mengalami luka. Nama terakhir menderita luka berat sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Palangka Raya untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini sedang diselidiki oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng. Informasi yang dihimpun Kalteng Pos, pekerja dari Negara Tirai Bambu itu disinyalir bermasalah dalam izin kerja. Kalteng Pos  sudah mencoba mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya untuk mengonfirmasi kebenaran hal ini. Namun tak berhasil menemui pimpinan di kantor.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, laka kerja tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Berawal saat para karyawan sedang beraktivitas seperti biasanya. Tanpa diduga corong besar tempat penampungan pasir yang belum jadi secara tiba-tiba roboh dan menimpa para pekerja.

“Diduga konstruksi bangunan corong penampung pasir yang terbuat dari besi itu, pada bagian kaki tiangnya tidak dibuatkan fondasi khusus sehingga tidak kuat menahan beban pasir,” ucap Kismanto, Kamis (15/7).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, sementara ditemukan fakta bahwa fondasi penopang bangunan corong penampung pasir tidak kuat.

“Hanya diletakkan di atas cor-coran dengan dilengkapi pelat besi berukuran 60×60 cm dan tebalnya 1,2 cm, serta tidak dilengkapi dengan baut,” ungkapnya.

Selain itu, antara tiang yang satu dengan lainnya berjarak 3×5,6 meter. Semua kerangka besi yang menghubungkan antartiang hanya dilas, tidakmenggunakan baut.

“Lebar corong atas yang roboh sekitar 5 meter dengan kedalaman corong 5,25 meter. Di dalam corong masih terdapat sisa pasir,” bebernya.

Barang bukti yang disisihkan dari lokasi di antaranya berupa potongan pipa paralon, potongan pipa spiral, potongan besi yang terlepas dari las-lasan, satu kantong plastik pasir, serta lima potong kawat las.

Selain itu, petugas kepolisian juga sudah meminta keterangan dari dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Yakni Lala (35) dan Arifin (38 ) yang beralamat di kamp perusahaan.

Sementara itu, terkait dengan insiden robohnya corong atau Tower penampung pasir  hasil galian milik PT Mineral Palangkaraya  Prima sangat disesalkan Kepala Dinas Tenaga Kerja. (Kadisnaker) Kabupaten Kapuas, Raison, maupun Camat Mantangai, Yubderi.

Keduanya mengakui memang kecolongan dengan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja diwilayah Kabupaten Kapuas, sebab dari ketiga WNA tersebut yang turut menjadi korban tidak terdaftar di Disnaker Kapuas, alias tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan.

“Dari update data yang kita miliki per juli 2021, hanya ada sekitar 23 WNA dari delapan perusahaan yang mempunyai ijin kerja diwilyah Kabupaten Kapuas, dan jujur saya katakan untuk PT. MPP sama sekali belum ada melaporkan ke kita,” ungkap Raison, Kamis (16/7) melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, Yubderi Camat Mantangai saat dikonfirmasi terkait dengan keberadaan PT.MPP ini sangat menyesalkan dengan kejadian tersebut, apalagi sampai menelan korban jiwa dan luka-luka, bahkan tenaga kerjanya tidak terdaftar.

“Secepatnya kita akan melakukan peninjauan ke lokasi kejadian, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendataan, setidaknya mereka kooperatif dalam memberikan laporan, jangan seperti ini setelah kejadian baru lapor,” ucap Yubderi. (sja/alh/ce/ram)

Exit mobile version